JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Gaji pokok bagi hakim anggota Mahkamah Agung telah ditetapkan sebesar Rp4,2 juta per bulan, sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 94/2012.
Namun, gaji pokok tersebut hanyalah sebagian kecil dari paket remunerasi yang diterima oleh para hakim MA. Selain gaji pokok, mereka juga berhak atas tunjangan jabatan yang dapat dikatakan cukup fantastis.
Sebagai pengadilan negara tertinggi, Mahkamah Agung memiliki cakupan tugas yang sangat luas, mencakup semua bidang peradilan di negara ini, baik itu peradilan umum, agama, militer, maupun tata usaha negara.
Dalam hierarki peradilan, Mahkamah Agung memiliki wewenang tertinggi dan bertanggung jawab untuk mengawasi segala aspek peradilan di Indonesia.
BACA JUGA:
- Menjadi Influencer: Seberapa Besar Gaji yang Didapat? Ternyata Nominalnya Menggiurkan!
- Dibuka! Lowongan Kerja Gaji 3 Digit dari Perusahaan ACANA yang Berasal dari Kanada, Sehari 4 Jam Saja
Kekuasaan kehakiman Mahkamah Agung merupakan salah satu pilar penting dalam menjaga kedaulatan hukum di negara ini, dan institusi ini harus beroperasi secara independen, bebas dari pengaruh cabang kekuasaan lainnya.
Proses pengangkatan hakim agung sendiri diatur dan diusulkan oleh Komisi Yudisial, sebuah lembaga yang memiliki kewenangan dalam proses seleksi dan penilaian terhadap calon hakim.
Dalam struktur Mahkamah Agung, terdapat beberapa jabatan yang memiliki perbedaan dalam besaran gaji pokoknya, di antaranya adalah ketua, wakil ketua, ketua muda, dan hakim anggota.
Perbedaan ini mencerminkan tingkat tanggung jawab dan kewenangan yang dimiliki oleh masing-masing jabatan tersebut.
Dengan demikian, paket remunerasi bagi hakim agung tidak hanya mencakup gaji pokok, tetapi juga tunjangan jabatan yang disesuaikan dengan posisi dan tanggung jawab mereka dalam menjalankan tugasnya.
BACA JUGA:
- Pensiunan PNS Golongan III dan IV Bakal Terima Gaji PT Taspen, Ini Rinciannya
- Wow! Ternyata Segini Perbandingan Gaji Megawati Hangestri saat di Red Spark vs Jakarta BIN
Menyimak rincian gaji hakim-hakim Mahkamah Agung, kita dapat melihat adanya perbedaan dalam besaran gaji pokok mereka.
Sebagai contoh, Ketua Mahkamah Agung mendapatkan gaji pokok sebesar Rp5,04 juta per bulan, sedangkan untuk Wakil Ketua Mahkamah Agung, jumlahnya adalah Rp4,62 juta.
Sementara itu, bagi Ketua Muda Mahkamah Agung, gaji pokoknya mencapai Rp4,41 juta, dan untuk hakim anggota, jumlahnya adalah Rp4,2 juta.
Namun, gaji pokok hanyalah sebagian kecil dari total paket remunerasi yang diterima oleh hakim-hakim MA.