Gaji Pokok Tak Seberapa, Tunjangan yang Diterima Hakim Agung Bikin Melongo

Selasa 07-05-2024,15:29 WIB
Reporter : Reza Fahlevi
Editor : Putri Indah

Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2014, hakim agung juga memiliki hak keuangan lainnya yang mencakup beragam tunjangan dan fasilitas, seperti tunjangan jabatan, rumah dinas, fasilitas transportasi, jaminan kesehatan, jaminan keamanan, biaya perjalanan dinas, kedudukan protokol, penghasilan pensiun, dan tunjangan lainnya.

Misalnya, tunjangan jabatan bagi Ketua Mahkamah Agung mencapai Rp121,60 juta, sedangkan untuk Wakil Ketua Mahkamah Agung, jumlahnya adalah Rp82,45 juta.

Bagi Ketua Muda Mahkamah Agung, tunjangannya mencapai Rp77,50 juta, dan untuk hakim anggota, jumlahnya adalah Rp72,85 juta.

Dengan demikian, keseluruhan paket remunerasi untuk hakim-hakim Mahkamah Agung tidak hanya terdiri dari gaji pokok, tetapi juga tunjangan dan fasilitas lainnya yang cukup besar nilainya.

Informasi ini memberikan gambaran lebih lengkap tentang kompensasi yang diterima oleh para hakim dalam menjalankan tugas mereka sebagai penegak hukum di Indonesia.

Kategori :