Presiden Terpilih Didesak Cabut Omnibus Law

Kamis 02-05-2024,06:22 WIB
Reporter : Lebrina Uneputty
Editor : Lebrina Uneputty

BEKASI, RADARPENA.CO.ID- Buruh mendesak Presiden Terpilih, Prabowo Subianto agar mencabut undang-undang cipta kerja atau Omnibus Law.

Hari Buruh atau May Day yang jatuh pada 1 Mei 2024 kemarin, diwarnai oleh sejumlah aksi unjuk rasa. Salah satunya adalah tuntutan untuk mencabut Undang-Undang Omnibus Law atau Undang-Undang Cipta Kerja. Omnibus Law ini telah menjadi perbincangan hangat di Indonesia.

Mari kita bahas lebih lanjut:

Apa itu Undang-Undang Cipta Kerja?

Undang-Undang Cipta Kerja (disingkat UU Ciptaker atau UU CK) adalah undang-undang di Indonesia yang telah disahkan pada tanggal 5 Oktober 2020 oleh DPR RI dan diundangkan pada 2 November 2020.

Tujuannya adalah untuk menciptakan lapangan kerja dan meningkatkan investasi asing dan dalam negeri dengan mengurangi persyaratan peraturan untuk izin usaha dan pembebasan tanah.

Karena mencakup banyak sektor dan memiliki panjang 1.187 halaman, UU ini juga dikenal sebagai undang-undang sapu jagat atau omnibus law1.

Sayangnya, UU Cipta Kerja menuai kritik karena dikhawatirkan akan menguntungkan pemilik perusahaan, konglomerat, investor, dan merugikan hak-hak pekerja serta lingkungan1.

Apa itu Omnibus Law?

Dalam konteks hukum, Omnibus Law menggabungkan beberapa aturan dari substansi pengaturan yang berbeda.

Dengan teknik Omnibus Law, sekitar 80 Undang-Undang dan lebih dari 1.200 pasal bisa direvisi sekaligus hanya dengan satu UU Cipta Kerja yang mengatur multisektor2.

Tuntutan dan Kontroversi

Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK Indonesia) juga menyuarakan tuntutan pencabutan Omnibus Law.

Meskipun telah disahkan oleh DPR, terdapat cacat dalam proses perundangan yang dapat berimplikasi pada hukuman pidana1.

Rangkaian unjuk rasa menolak undang-undang ini masih berlangsung dan menuntut agar undang-undang ini dicabut.

Kategori :