Warung Madura Dilarang Buka 24 Jam? KemenKopUKM Bantah Begini

Minggu 28-04-2024,14:22 WIB
Reporter : Lebrina Uneputty
Editor : Lebrina Uneputty

JAKARTA, RADARPENA.CO.ID- Beredar kabar bahwa warung Madura dilarang beroperasi 24 jam. Hal ini kemudian ramai dijadikan meme di sosial media.

Terkait hal itu, Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) menanggapi pemberitaan yang beredar terkait jam operasional warung madura. 

Pihak KemenKopUKM memastikan tidak pernah melarang warung madura untuk beroperasi 24 jam.

BACA JUGA:Persiapan SKD, Ini Kumpulan Contoh Soal TKP CPNS 2024 dan Kunci Jawaban

Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM (SesKemenKopUKM), Arif Rahman Hakim mengatakan, pihaknya telah meninjau Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung Nomor 13 Tahun 2018. 

Perda itu Tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan. 

Dimana telah disimpulkan bahwa tidak ditemukan aturan yang melarang secara spesifik warung Madura untuk beroperasi sepanjang 24 jam. 

Ia menyebut, pengaturan terkait jam operasional berlaku bagi pelaku usaha ritel modern, minimarket, departement store, serta supermarket, dengan batasan jam operasional tertentu. 

Untuk itu KemenKopUKM  akan segera meminta penjelasan lebih lanjut  kepada pemerintah daerah terkait.

BACA JUGA:Ada Pengangkatan Girder Pembangunan LRT Velodrome-Manggarai, Lalu Lintas Direkayasa Sementara

Terutama mengenai aturan pembatasan jam operasional yang sedang berkembang di masyarakat.

"Kami juga akan mengevaluasi kebijakan daerah yang kontraproduktif dengan kepentingan UMKM. Termasuk evaluasi program dan anggaran pemda untuk mendukung UMKM,” ujar Arif lewat keterangannya, Minggu 28 April 2024. 

Arif juga membantah adanya keberpihakan KemenKopUKM terhadap minimarket atau usaha besar lainnya. 

Ia menegaskan, KemenKopUKM akan melindungi UMKM dari ancaman ritel modern yang ekspansif, sekaligus mengajak masyarakat untuk berbelanja di warung-warung milik UMKM.

"Pada prinsipnya, kami terus berupaya untuk memberikan berbagai kemudahan, pelindungan, dan pemberdayaan bagi pelaku UMKM. Hal tersebut juga telah tertuang pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 tahun 2021,” kata Arif.

Kategori :