JAKARTA,RADARPENA.DISWAY.ID - Informasi viral yang sempat mencuat di media sosial.
Seorang remaja pria baru saja membeli sepasang sepatu dari luar negara (impor) dengan harga Rp 10 juta tetapi dikenai bea masuk sebesar Rp 31,8 juta.
Padahal dinarasikan harga sepatu tersebut hanya Rp 10,3 juta.
Tak hayal, pemuda tersebut segera tersulut emosi dan posting keluhannya di platform media sosial TikTok.
"Halo Bea Cukai, gua mau tanya sama kalian. Kalian tuh netapin bea masuk tuh dasarnya apa ya? Gua kan baru beli sepatu, gua beli sepatu ini sepasang harganya Rp 10,3 juta.Shipping (pengiriman) Rp 1,2 juta. Total Rp 11.500.000, Tapi kalian netapin bea masuknya Rp 31.800.000, itu perhitungan dari mana? Ungkap remaja tersebut dalam video pada Selasa 23 April 2024.
Pengunggah video awalnya berasumsi harga sepatu Rp 10,3 juta maka bea masuk yang harus dibayar adalah Rp 5,8 juta.
Hal perhitungan yang ia dapatkan itu berdasarkan perhitungan manual dengan menggunakan aplikasi Mobile Bea Cukai.
BACA JUGA:PT Taspen Cairkan 3 Tunjangan Pensiunan PNS 1 Mei 2024, Simak Rinciannya!
BACA JUGA:Viral! Tak Sengaja Seorang Anak Injak Pedal Gas Mobil Listrik hingga Seruduk Tembok Mall
"Ini kalo based on perhitungan gua, harusnya tuh gua bayar Rp 5,8 juta. Dan ini juga perhitungan gua berdasarkan perhitungan yang gua pakai menggunakan aplikasi kalian nih, Mobile Bea Cukai, Rp 5,8 juta. Terus kalian netapin bea masuk atas gua itu dari mana perhitungannya? Sepatu gua Rp 10 juta kalian kenain Rp 30 juta. Ini nggak make sense banget," imbuh remaja tersebut.
Menanggapi permasalahan tersebut, akun X Bea Cukai @beacukaiRI memberikan tanggapan dan penjelasan.
Menurut mereka, perusahaan jasa pengiriman yang digunakan dalam kasus ini adalah DHL, yang melaporkan CIF atau nilai pabean produk sebesar 35,37 US Dolar atau sekitar Rp 562.736,-.
Informasi dari jasa pengiriman tersebut adalah yang digunakan pihak Bea Cukai dalam penetapan nilai barang.