Viral di Media Sosial! Beli Sepatu Impor Harga Rp10 Juta, Bayar Bea Masuk Rp31 Juta, Bea Cukai Buka Suara

Selasa 23-04-2024,15:17 WIB
Reporter : Dimas Satriyo
Editor : Dimas Satriyo

Tetapi setelah dilakukan pemeriksaan secara mendetail, nilai pabean atas barang tersebut adalah 553,61 US Dolar atau Rp 8.807.935.

Di sini terdapat ketidaksesuaian antara penetapan nilai pabean tersebut dengan yang diperiksa.

Maka dikenakanlah sanksi administrasi berupa denda, sesuai PeraturanMenteri Keuangan Nomor 96 Tahun 2023 Pasal 28 bagian Kelima, pasal 28 ayat 3.

BACA JUGA:Ini Ketentuan Biaya UKT 2024 Universitas Negeri di Indonesia

BACA JUGA:Gempa Guncang Pacitan dan Sekitarnya 22 April 2024, BMKG: Magnitudo 5.1

Di situ akhirnya terdapat beberapa penjelasan yaitu sebagai berikut.

  • Dalam hal penetapan nilai pabean sebagaimana dimaksud pada ayat 1, mengakibatkan kekurangan pembayaran bea masuk yang disebabkan karena kesalahan pemberitahuan nilai pabean dan barang kiriman merupakan hasil transaksi perdagangan.
  • Sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 2 ayat 3 huruf a, selain wajib melunasi kekurangan pembayaran bea masuk, impor dikenai sanksi administrasi berupa denda sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai tata cara perhitungan sanksi administrasi berupa denda di bidang kepabeanan.

 

Selanjutnya, rincian bea masuk dan pajak impor atas produk sepatu tersebut adalah :

  1. Bea Masuk 30% = Rp 2.643.000
  2. PPN 11% = Rp 1.259.544
  3. PPh impor 20% = Rp 2.290.000
  4. Sanksi Administrasi = Rp 24.736.000

Maka diperoleh total nominal tagihan keseluruhan adalah Rp 30.928.544,-

 

Besaran sanksi administrasi berupa denda dikenakan sesuai PP Nomor 39 Tahun 2019 pasal 6 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi Berupa Denda di Bidang Kepabeanan.

 

Status pemeriksaan serta rincian tagihan dapat diakses secara terbuka dan real time oleh pemilik barang melalui beacukai.go.id/barangkiriman atau menghubungi @bravobeacukai dan Kantor Pelayanan Bea Cukai yang menagani paket.

 

Terkait dengan pengenaan sanksi administrasi berupa denda, disarankan pemilik barang untuk berkonsultasi terlebih dahulu dengan jasa pengiriman yang digunakan.

Kategori :