2 Jenis Pajak Kendaraan Bermotor yang Wajib diketahui, Berlaku untuk Kendaraan Roda 2 dan Roda 4

Sabtu 13-04-2024,03:00 WIB
Reporter : Iksan Agus A.
Editor : Dimas Satriyo

JAKARTA,RADARPENA.CO.ID-Jenis pajak kendaraan bermotor di Indonesia ada dua (2).

Jenis Pertama Pajak Kendaraan Bermotor satu (1)  tahun dan kedua (2) 5 tahun.

Pajak kendaraan bermotor jenis pertama atau 1 tahun dibayar setiap satu tahun sekali, setelah jatuh tempo.

Apabila pembayaran melewati tanggal jatuh tempo yang tertera maka dikenakan denda.

BACA JUGA:Begini Cara Login DJP Online dengan Format Baru Menggunakan Nik Tervalidasi, Mudah Gak Ribet

 

Selanjutnya jenis Pajak Kendaraan Bermotor 5 tahun, artinya dibayar 5 tahun sekali. Seperti halnya pajak kendaraan bermotor 1 tahun berlaku ketentuan yang sama , jika melewati tanggal jatuh tempo akan dikenakan denda

Biasanya motor atau mobil saat membayar pajak 5 tahunan akan mengganti plat.

Plat yang diganti bukan nomor dari kendaraan bermotor tersebut melainkan masa berlakunya.

BACA JUGA: Mengenal Pajak Online, Sejarah, Dasar Hukum serta Manfaatnya

 

Berikut 2 Jenis Pajak Kendaraan Bermotor

1. Pembayaran 1 Tahun

2. Pembayaran 5 Tahun

Pajak Kendaraan Bermotor merupakan Pajak Daerah dan dipergunakan untuk  kas Daerah.

Kategori :