Dasar Hukum dari Pajak Kendaraan Bermotor adalah UU Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Setiap Daerah di Indonesia mengenai Pajak Kendaraan Bermotor biasanya diturunkan melalui Peraturan Gubernur sebagai pedomannnya.
BACA JUGA:Masuk Jajaran Miliarder Dunia Versi Forbes 2024, Ternyata Total Kekayaan Taylor Swift Segini
Instansi atau Dinas yang mengurusi Pajak kendaraan Bermotor ini adalah Samsat bekerjasama dengan Kepolisian Daerah Setempat, Jasa Raharja, termasuk Dinas LLAJR.
Pajak Kendaraan Bermotor ini, dikenakan baik kendaraan Roda Empat maupun Roda dua.
Pengenaan besaran pajak biasanya melihat dari kapasitas silinder dari kendaraan tersebut. Semakin besar silindernya pajaknya semakin besar.
Masyarakat diwajibkan membayar Pajak Kendaraan Bermotor yang dimilikinya sesuai ketentuan Undang-undang.
Tidak membayar Pajak Kendaraan sama artinya melanggar Undang-undang yang dapat dikenakan sanksi.
Uang yang diperoleh oleh Daerah dari Pajak Kendaraan Bermotor tersebut, pemanfaatannya dikembalikan lagi kepada pengguna jalan atau para pemilik kendaraan tersebut.
Antara lain untuk pemeliharaan jaln rusak, termasuk membuat jalan-jalan baru agar pemilik kendaraan dapat melintas dengan nyaman saat menggunakan kendaraannya.
Patuh membayar Pajak Kendaraan Bermotor, menjadi bukti kita sebagai warga negara yang baik, dan bisa disebut sebagai Pahlawan Pembangunan terutama dari segi transportasi.
Sekarang ini, Pemerintah Daerah di Indonesia, sudah banyak memanfaatkan aplikasi pembayaran digital untuk Pajak Kendaraan Bermotor.
Melalui aplikasi tersebut, para pemilik kendaraan bisa mengecek, besar pajak kendaraannya, jatuh tempo pembayaran, lokasi pembayaran, sampai ke cara pembayaran bisa dilakukan secara online.
Bagaimana tentu mudah bukan membayar Pajak Kendaraan Bermotor.
Mari kita menjadi warga Negara yang baik dengan selalu menyetorkan Pajak Kendaraan Bermotor yang dimiliki secara tepat waktu.