Muslim Wajib Tahu! Ini 3 Syarat Mutlak Zakat Fitrah

Minggu 07-04-2024,12:50 WIB
Reporter : Reza Fahlevi
Editor : Putri Indah

JAKARTA, RADARPENA.DISWAY.ID - Zakat fitrah merupakan kewajiban bagi setiap Muslim yang merupakan manifestasi dari rasa syukur atas anugerah berpuasa dan sebagai perwujudan upaya membersihkan diri dari dosa serta kesalahan yang terjadi selama bulan Ramadan. 

Adapun zakat fitrah memiliki kriteria-kriteria yang harus terpenuhi agar dapat dianggap sah dan wajib dikeluarkan. Dalam tulisan ini, akan diuraikan 3 syarat mutlak zakat fitrah yang perlu dipahami oleh setiap individu Muslim.

1. Menjadi Seorang Muslim

Untuk memenuhi kewajiban zakat fitrah, syarat pertama yang harus dipenuhi adalah menjadi seorang Muslim. Kewajiban ini khusus berlaku bagi individu yang telah memeluk agama Islam.

Orang non-Muslim atau mereka yang belum memeluk Islam tidaklah terikat oleh kewajiban membayar zakat fitrah. Oleh karena itu, menjadi seorang Muslim yang telah mencapai usia baligh (dewasa) dan memiliki akal yang sehat merupakan syarat mutlak yang harus dipenuhi untuk diwajibkan membayar zakat fitrah.

BACA JUGA:

Hal ini sesuai dengan Hadits Tirmidzi Nomor 611 yang berbunyi:

حَدَّثَنَا قُتَيْبَةُ حَدَّثَنَا حَمَّادُ بْنُ زَيْدٍ عَنْ أَيُّوبَ عَنْ نَافِعٍ عَنْ ابْنِ عُمَرَ قَالَ فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صَدَقَةَ الْفِطْرِ عَلَى الذَّكَرِ وَالْأُنْثَى وَالْحُرِّ وَالْمَمْلُوكِ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ قَالَ فَعَدَلَ النَّاسُ إِلَى نِصْفِ صَاعٍ مِنْ بُرٍّ قَالَ أَبُو عِيسَى هَذَا حَدِيثٌ حَسَنٌ صَحِيحٌ وَفِي الْبَاب عَنْ أَبِي سَعِيدٍ وَابْنِ عَبَّاسٍ وَجَدِّ الْحَارِثِ بْنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ أَبِي ذُبَابٍ وَثَعْلَبَةَ بْنِ أَبِي صُعَيْرٍ وَعَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرٍو

Telah mence ritakan kepada kami [Qutaibah] telah menceritakan kepada kami [Hammad bin Zaid] dari [Ayyub] dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar] dia berkata, Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wasallam telah mewajibkan untuk membayar zakat fitrah kepada setiap muslim laki-laki atau perempuan, orang yang merdeka atau hamba sahaya sebesar satu sha' dari karma atau gandum, dia (Ibnu Umar) berkata, kemudian manusia menakarnya dengan hanya membayar setengah sha' dari gandum. Abu 'Isa berkata, Ini merupakan hadits hasan shahih, dalam bab ini (ada juga riwayat -pent) dari Abu Sa'id, Ibnu Abbas dan kakeknya Harits bin Abdurrahman bin Abu Dzubab, Tsa'labah bin Abu Su'air serta Abdullah bin Amru.[Tirmidzi]

BACA JUGA:

2. Mampu membayar Zakat

Syarat kedua dalam kewajiban zakat fitrah adalah memiliki kemampuan finansial yang memadai untuk membayar zakat tersebut. Ini berarti seseorang harus memiliki harta atau pendapatan yang mencukupi untuk memenuhi kebutuhan dasar dirinya dan keluarganya serta memiliki kelebihan dari itu.

Zakat fitrah diukur berdasarkan jenis bahan makanan pokok yang lazim dikonsumsi dalam masyarakat setempat, seperti beras, gandum, kurma, atau kismis.

Oleh karena itu, seorang Muslim perlu memastikan bahwa ia memiliki kemampuan finansial yang memadai untuk membayar zakat fitrah sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.

Hal ini sebagaimana diterangkan dalam hadis berikut:

فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَكَاةَ الْفِطْرِ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ عَلَى الْعَبْدِ وَالْحُرِّ وَالذَّكَرِ وَالْأُنْثَى وَالصَّغِيرِ وَالْكَبِيرِ مِنْ الْمُسْلِمِينَ

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat fitrah berupa satu sha’ dari kurma atau satu sha’ dari gandum atas budak dan orang yang merdeka, laki-laki dan perempuan, anak kecil dan orang dewasa dari golongan umat Muslim” (HR. Bukhari)

Kategori :