JAKARTA, RADARPENA.ID - Momen Idul Fitri selalu dinantikan oleh masyarakat Indonesia.
Dalam rangka menyambut Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriyah, Pemerintah Republik Indonesia telah mengumumkan jadwal cuti bersama bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN) serta karyawan swasta pada tahun 2024.
Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga Menteri, yaitu Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, menjadi dasar penetapan ini.
Libur Lebaran 2024 akan berlangsung selama enam hari, terdiri dari dua hari libur nasional dan empat hari cuti bersama.
Ini bertujuan untuk memberi kesempatan kepada para pekerja untuk berkumpul dan merayakan hari suci bersama keluarga di kampung halaman.
BACA JUGA:
- Menaker: Cuti Bersama di Perusahaan Harus Sesuai dengan Jadwal Mudik Pekerja
- Daftar Libur Nasional dan Cuti Bersama Lebaran 2024 Sesuai SKB 3 Menteri
Jadwal cuti bersama Lebaran 2024 akan dimulai pada tanggal 8 April dan berakhir pada tanggal 15 April. Ini termasuk hari libur nasional pada tanggal 10 dan 11 April. Rincian jadwal tersebut adalah sebagai berikut:
Dengan jadwal cuti bersama ini, para ASN dan karyawan swasta akan mendapatkan kesempatan untuk libur lebih panjang, karena cuti bersama tersebut bertepatan dengan akhir pekan.
Masyarakat akan menikmati waktu luang mulai tanggal 6 April hingga 15 April 2024.
Keputusan ini ditetapkan melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2024, yang menegaskan bahwa tanggal-tanggal tersebut adalah hari libur resmi untuk ASN.
BACA JUGA:
- Lengkap! Jadwal Libur Lebaran 2024/ Idul Fitri 1445 H dan Cuti Bersama
- Resmi! Jadwal Cuti Bersama ASN di 2024, Total Ada 10 Hari
Keputusan ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas kehidupan keluarga dan memberikan ruang bagi para pekerja untuk mengisi ulang energi setelah berbulan-bulan berkutat dengan rutinitas kerja.
Namun, kebijakan ini tentu diambil setelah pertimbangan matang, dengan harapan bahwa sektor-sektor usaha dapat mengatur ulang jadwal kerja mereka tanpa mengganggu produktivitas.
Pemerintah juga menghimbau kepada para pekerja untuk menggunakan waktu cuti mereka dengan bijak, serta mematuhi protokol kesehatan yang berlaku.
Diharapkan, libur Lebaran yang panjang ini dapat memberikan dampak positif bagi perekonomian lokal, terutama melalui peningkatan aktivitas konsumsi dan pariwisata domestik.