2. Imam Malik, Imam Syafi'i, dan Imam Ahmad bin Hanbal berpendapat bahwa satu sha' setara dengan lima sepertiga rithl Irak, yang sama dengan 2176 gram atau 2,2 kilogram. Oleh karena itu, menurut pandangan kelompok ini, kadar zakat fitrah adalah 2,2 kilogram.
Mereka mengemukakan alasan bahwa ukuran ini merupakan ukuran sha' yang digunakan oleh penduduk Madinah. Penduduk Madinah mewarisi ukuran tersebut dari leluhur mereka yang memiliki hubungan langsung dengan Rasulullah Shallallahu Ala’ihi Wasallam. Oleh karena itu, kesaksian mereka dianggap sebagai bukti yang kuat untuk mendukung pendapat ini.
Dalam kitab Nailul Auutar juz 4 halaman 184, Imam As Syaukani menyebutkan:
عَنْ إِسْحَاقَ بْنِ سُلَيْمَانَ الرَّازِيْ أَنَّهُ قَالَ: قُلْتُ لِمَالِكِ بْنِ أَنَسَ: أَبَا عَبْدَ اللهِ كَمْ قَدْرُ صَاعِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ؟ قَالَ: خَمْسَةُ أَرْطَالٍ وَثُلُثٌ بِالْعِرَاقِيِّArtinya: Dari Ishaq bin Sulaiman Al-Razi, ia berkata: Saya bertanya kepada imam Malik bin Anas: Hai bapak dari Abdullah, berapakah kadar sha'-nya Nabi shallallahu 'alahi wasallam? Beliau menjawab: Lima sepertiga rithl Irak. (Lihat: Muhammad Abdul Fattah al-Banhawi, Zakat al-Fithri wa Atsaruha al-Ijtimaiyyah, halaman: 34-35)
Penting untuk dicatat bahwa sha' adalah satuan takaran, bukan timbangan. Oleh karena itu, konversi ukuran ini ke dalam berat menjadi sulit karena nilai berat satu sha' bervariasi tergantung pada jenis barang yang ditakar. Sebagai contoh, satu sha' tepung memiliki berat yang berbeda dengan satu sha' beras.
Oleh karena itu, sebagai tindakan kehati-hatian dalam beribadah, para ulama menyarankan agar zakat fitrah dikeluarkan dalam jumlah sekitar 2,5 hingga 3,0 kilogram.(*)