Memahami Arti Tabur Tuai : Pengertian dan Hukumnya dalam Islam

Memahami Arti Tabur Tuai : Pengertian dan Hukumnya dalam Islam

Ilustrasi foto.--pexels.com/Tuğba Kobal Yılmaz

JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Agama islam selalu mengajarkan umat muslim untuk berbuat baik. Perbutan baik yang paling baik untuk dilakukan adalah berbuat baik kepada orang lain. Hal ini membuat dunia akan dipenuhi kebaikan dan juga ketentraman. Salah satu hukum dalam islam yang mengajarkan tentang kebaikan adalah Tabur Tuai

Jika anda sering mendengarkan ceramah-ceramah tentang keagamaan mungkin istilah Tabur Tuai tidaklah asing bagi anda. 

Bagi anda yang belum mengenal Tabur Tuai. Tabur Tuai adalah sebuah hukum yang berlaku dalam kehidupan. Makna dari Tabur Tuai adalah kamu akan mendapatkan apa yang kamu taburkan. 

Sebagai contoh, hari ini anda menaburkan benih-benih tanaman apel. Maka di masa depan nanti, benih tersebut menjadi pohon apel dan anda bisa menikmati buah apel tersebut. 

Ajaran islam sangat menganjurkan kita untuk berbuat baik. Kelak perbuatan baik yang kita lakukan akan kembali kepada kita. Selain itu dengan melakukan perbuatan-perbuatan baik maka kehidupan kita bersama masyarakat akan lebih tentram. 

BACA JUGA:

Hukum Tabur Tuai dalam islam 

Hukum Tabur Tuai sangat penting untuk dilakukan oleh orang-orang muslim. Allah menjanjikan kepada orang-orang islam, apabila kita melakukan perbuatan-perbuatan baik maka Allah pasti akan memberikan balasan kebaikan kepada kita. 

Berikut adalah hukum Tabur Tuai dalam islam 

Surah Al-Zalzalah (99:7-8) 

فَمَن يَعْمَلْ مِثْقَالَ ذَرَّةٍ خَيْرًا يَرَهُۥ 

وَمَن يَعْمَلْ مِثْقَالَ ذَرَّةٍ شَرًّا يَرَهُۥ 

Faman ya'mal mithqala dharratin khairan yarahu. Waman ya'mal mithqala dharratin sharran yarahu. 

Artinya: "Barang siapa yang mengerjakan kebaikan seberat zarrah (atom), niscaya dia akan melihat (balasannya). Dan barang siapa yang mengerjakan kejahatan seberat zarrah, niscaya dia akan melihat (balasannya)." 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: