Jangan Bingung! Ini Dia Jumlah Zakat Fitrah yang Harus Dikeluarkan

Kamis 28-03-2024,05:00 WIB
Reporter : Reza Fahlevi
Editor : Dimas Satriyo

JAKARTA, RADARPENA.DISWAY.ID - Umat Islam dianjurkan untuk menunaikan zakat fitrah, yang waktunya jatuh mulai dari bulan Ramadhan hingga sebelum pelaksanaan shalat Idul Fitri.

Zakat fitrah ini memiliki tujuan memberikan bantuan kepada fakir dan miskin, serta sebagai penambal kekurangan dalam ibadah selama bulan suci Ramadhan, mirip dengan fungsi sujud sahwi yang menambal kekurangan dalam shalat.

Penetapan zakat fitrah ini dilakukan bersamaan dengan kewajiban menjalankan puasa Ramadhan, yang dimulai pada tahun kedua hijriyah.

Setiap Muslim dan Muslimah, baik yang telah baligh maupun belum, yang mampu atau tidak mampu, diwajibkan membayar zakat fitrah.

BACA JUGA:

Syaratnya adalah bahwa mereka masih hidup pada malam hari raya Idul Fitri dan memiliki kelebihan harta yang cukup untuk biaya hidup, baik untuk diri sendiri maupun untuk orang-orang yang mereka tanggung. Zakat fitrah dapat dikeluarkan mulai dari awal bulan Ramadhan hingga menjelang pelaksanaan shalat Idul Fitri.

Dalam konteks zakat fitrah, masyarakat seringkali memiliki dua pertanyaan yang sering muncul, yakni berapa besar zakat fitrah dan apakah boleh membayarnya dalam bentuk uang?

Para ulama telah sepakat bahwa besaran zakat fitrah adalah satu sha', seperti yang disebutkan dalam hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Umar:

  صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَقَّتَ لِأَهْلِ الْمَدِينَةِ ذَا الْحُلَيْفَةِ وَلِأَهْلِ الشَّأْمِ الْجُحْفَةَ وَلِأَهْلِ نَجْدٍ قَرْنَ الْمَنَازِلِ وَلِأَهْلِ الْيَمَنِ يَلَمْلَمَ هُنَّ لِأَهْلِهِنَّ وَلِكُلِّ آتٍ أَتَى عَلَيْهِنَّ مِنْ غَيْرِهِمْ مِمَّنْ أَرَادَ الْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ فَمَنْ كَانَ دُونَ ذَلِكَ فَمِنْ حَيْثُ أَنْشَأَ حَتَّى أَهْلُ مَكَّةَ مِنْ مَكَّةَ

Artinya: Dari Ibnu Umar radliyallahu 'anhuma, ia berkata: Rasulullah Shallallahu Ala’ihi Wasallam telah mewajibkan zakat fitrah sebesar satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas hamba sahaya, orang merdeka, laki-laki maupun perempuan, anak kecil atau dewasa, dari orang-orang Islam, dan beliau menyuruh menunaikannya sebelum orang-orang keluar untuk shalat hari raya. (HR Bukhari, nomor 1432)

BACA JUGA:

Namun, para ulama memiliki perbedaan pendapat dalam penafsiran dan perhitungan satu sha'.

1. Imam Abu Hanifah dan para pengikutnya menyatakan bahwa satu sha' setara dengan delapan rithl Irak, yang sama dengan 3,8 kilogram. Dengan demikian, menurut pandangan mereka, kadar zakat fitrah adalah 3,8 kilogram. Mereka mengambil dasar dari tindakan Umar Radliyallahu Anhu yang mengonversi satu sha' menjadi delapan rithl. Selain itu, mereka juga merujuk pada hadits yang diriwayatkan oleh Jabir:

عَنِ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللهُ تَعَالَى عَنْهُمَا قَالَ: فَرَضَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَكَاةَ الفِطْرِ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ، أوْ صَاعًا مِن شَعِيْرٍ، عَلَى العَبْدِ والحُرِّ وَالذَّكَرِ وَالأُنْثَى وَالصَّغِيْرِ وَالْكَبِيْرِ مِنَ الْمُسْلِمِيْنَ، وَأَمَرَ بِهَا أَنْ تُؤَدَّى قَبْلَ خُرُوْجِ النَّاسِ إِلَى الصَّلَاةِ

Artinya: Nabi Shallallahu Ala’ihi Wasallam berwudhu dengan satu mud (air), yaitu dua rithl, dan mandi dengan satu sha’, yaitu delapan rithl. (HR Ibnu Addy dalam kitab Al-Kamil juz 5 halaman: 1673)

Hadits tersebut dengan jelas menyatakan bahwa satu sha' setara dengan delapan rithl Irak. Oleh karena itu, hadits ini menjadi argumen yang kuat bagi pendapat kelompok ini.

BACA JUGA:

Kategori :