Meski begitu, jika musafir berpuasa, maka puasanya tetap sah, dan tidak berkewajiban mengqadha.
Bahkan sebagian ulama berpendapat bahwa jika seseorang memperoleh kemudahan dalam safarnya, maka yang afdhal baginya adalah tetap berpuasa. Karena hal itu lebih cepat melepaskan bebannya.
Selain itu, hadist lain dijelaskan bahwa Rasulullah kadang berpuasa saat safar dan kadang tidak.
Sebagaimana diriwiyatkan oleh Ibnu Abbas radhiyallahu anhuma, ''Rasullullah shallaahu alaihi wa sallam pada saat sedang safar terkadang berpuasa dan kadang berbuka.
Maka siapa yang ingin tetap berpuasa, dipersilahkan, dan siapa yang ingin berbuka juga dipersilahkan (HR. Bukhari).