JAKARTA, RADARPENA.CO.ID-Trading Forex, Crypto atau Kripto, kedua nama tersebut belakangan tak asing di telinga kita.
Trading Forex mungkin lekat dengan orang-orang yang sudah lama bergumul dengan dunia investasi. Demikian halnya dengan Kripto.
Lalu bagaimana hukum Islamnya terkait investasi Forex dan Kripto? MUI akan menjawab itu. Namun sebelumnya, baiknya memahami apa itu trading forex dan kripto.
BACA JUGA:Buron 2 Tahun, DPO Investasi Bodong Robot Trading Akhirnya Tertangkap
Trading forex merupakan sebuah salah satu produk investasi dengan aktivitas jual beli mata uang asing.
Forex merupakan transaksi menukarkan mata uang negara tempat Anda tinggal dengan mata uang negara asing pilihan Anda.
Selain itu, kebutuhan forex biasanya bersifat personal atau pribadi, salah satunya sebagai alat pembayaran di negara lain yang akan dikunjungi.
Jadi, jika Anda menukarkan uang di money changer, aktivitas tersebut dapat disebut sebagai foreign exchange. Sedangkan trading forex memiliki pengertian yang berbeda.
BACA JUGA:Menjadi Broker Dan Aplikasi Trading Terbaik Di 2023, FBS Trading Ini Alasannya
Tujuan dari trading forex sebagai investasi sendiri adalah mencari keuntungan dari selisih angka penjualan yang dilakukan.
Biasanya yang melakukan aktivitas trading forex ini dikenal dengan istilah trader.
Sedangkan Kripto, secara umum adalah mata uang virtual yang keamanannya dijamin dengan kriptografi. Kriptografi membuat uang kripto tidak mungkin dipalsukan atau dibelanjakan secara ganda.
Jadi, meskipun digunakan secara virtual, tidak mungkin ada pemalsuan yang merugikan pemiliknya
Kripto juga sebagai aset digital ini tidak terikat oleh otoritas pusat, seperti bank.
Dengan menggunakan jaringan terdesentralisasi dari teknologi Blockchain, sistem pendistribusiannya bisa melalui berbagai komputer.