Sistem yang terdesentralisasi tersebut berada di luar kendali pemerintah serta otoritas yang terpusat.
Tidak ada yang mengontrol aset virtual anda ketika memiliki uang kripto.
Terlebih lagi, saat ini berbagai negara sudah mulai mengizinkan penggunaan uang kripto. Pemilik Kripto bisa membelanjakannya untuk transaksi lintas negara.
Sementara itu Majelis Ulama Indonesia (MUI) menjawab apakah forex dan kripto halal atau haram.
Menurut MUI dalam tanya jawab yang dikutip Selasa 5 Maret 2024, trading forex yg dibolehkan adalah dengan sistem Spot.
Sistem Spot pada trading Forex yaitu transaksi pembelian dan penjualan forex untuk penyerahan pada saat itu (over the counter) atau penyelesaiannya paling lambat dalam jangka waktu 2 hari. Hal ini karena dianggap sebagai proses penyelesaian yg tidak bisa dihindari dan merupakan transaksi internasional.
Sedangkan trading forex dengan sistem Forward, Swap dan Option hukumnya Haram.
Sebagaimana merujuk Fatwa DSN-MUI No.28/DSN-MUI/III/2002 tentang Jual Beli Mata Uang (Al-Sharf) yang berbunyi;
Transaksi jual beli mata uang pada prinsipnya boleh dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Tidak untuk spekulasi (untung-untungan)
b. Ada kebutuhan transaksi atau untuk berjaga-jaga (simpanan)
c. Apabila transaksi dilakukan terhadap mata uang sejenis maka nilainya harus sama dan secara tunai (attaqabudh).
d. Apabila berlainan jenis maka harus dilakukan dengan nilai tukar (kurs) yang berlaku pada saat transaksi dilakukan dan secara tunai.
Sedangkan Kripto, saat ini hukumnya masih haram disebabkan spekulasi yang begitu besar/banyak dari ril bisnisnya.
"Sebagaimana kaedah yg masyhur, al-ghororul Katsir yufsidul 'aqda duna yasirihi," demikian penjelasan MUI.