JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri bakal melaksanakan Operasi Keselamatan yang akan berlangsung pada 4 - 17 Maret 2024 di seluruh wilayah Indonesia.
Dalam Razia tersebut, Korlantas Polri mengungkapkan ada 11 pelanggaran yang menjadi fokus pada pengendara.
Hal ini senada dengan keterangan yang disampaikan oleh Kabag Ops Korlantas Polri, Kombes Eddy Djunaedi yang mengatakan akan ada 11 bentuk pelanggaran dari pengendara yang bakal di tindak.
Dirinya juga mengungkapkan akan melakukan penindakan melalui ETLE statis, ETLE mobile, dan ETLE mobile hand-held.
"(Penindakan) melalui ETLE statis, ETLE mobile, dan ETLE mobile hand-held," kata dia kepada wartawan pada Kamis 29 Februari 2024.
BACA JUGA:Lihat Mobil Mewah Pelat Khusus ala-ala Pejabat? Korlantas: Itu Dipastikan Tidak Benar
BACA JUGA: Ini Dia Sosok Kakorlantas Polri yang Baru Pengganti Irjen Firman Shantyabudi
BACA JUGA:Bareskrim Polri Mengklaim Politik Uang Turun Jadi 20 Kasus di Pemilu 2024, Nih Buktinya?
Kombes Edy mengimbau kepada masyarakat yang berkendara untuk melengkapi dan membawa surat-surat dan melaksanakan sesuai dengan aturan berkendara. Serta mematuhi peraturan rambu-rambu lalu lintas.
"Lengkapi surat-surat berkendara, serta patuhi rambu-rambu lalu lintas dan arahan petugas di lapangan," ucap Kombes Eddy.
Adapun 11 pelanggaran lalu lintas yang menjadi sasaran dalam Razia Operasi Keselamatan Korlantas Polri 2024 sebagai berikut:
1. Berkendara dengan menggunakan handphone (HP)
2. Pengemudi atau pengendara yang masih di bawah umur
3. Sepeda motor berboncengan lebih dari satu orang
4. Pengendara sepeda motor tidak menggunakan helm dan pengemudi mobil yang tidak menggunakan safety belt (sabuk pengaman)