5. Berkendara dalam pengaruh alkohol
6. Berkendara melawan arus
7. Berkendara melebihi batas kecepatan
8. Kendaraan yang over dimension dan over loading (Odol)
9. Sepeda motor yang menggunakan knalpot tidak sesuai standar
10. Kendaraan yang menggunakn lampu isyarat (strobo) dan isyarat bunyi (sirine)
11. Kendaraan yang menggunakan plat nomor khusus/rahasia.
BACA JUGA:27 Kendaraan Knalpot Brong Terjaring Razia Operasi Cipkon Polsek Pondok Aren
BACA JUGA:Hari Pertama Razia, 18 Kendaraan ODOL Ditilang di Perbatasan Lampung
BACA JUGA:Polri Akan Bentuk Pasukan Siber di Setiap Polda, Simak 13 Jenis Kejahatan Siber Berikut Ini
Razia STNK Kendaraan
Polri bersama dengan Pemda, Dishub bakal menggelar Razia Pajak Kendaraan Bermotor yang akan pada jam berikut:
- Pagi: pukul 10.00-12.00 WIB
- Siang: 15.00-17.00 WIB
- Malam: 22.00-24.00 WIB
- Dini hari: 03.00-05.00 WIB
Razia Zebra gabungan dengan Polres seluruh Indonesia. Harap seluruh pengendara melengkapi surat-surat.
Berdasarkan data, ada ratusan ribu motor dan mobil yang belum membayar pajak.
Tidak hanya itu, masih banyak kendaraan yang masih menggunakan plat kendaraan lama.
Bagi kendaraan yang telat membayar pajak 3 tahun atau lebih akan langsung dilakukan penahanan terhadap kendaraan tersebut. Dan bayar derek serta bayar parkir sehari Rp 400 ribu.