71 Petugas Pemilu 2024 Meninggal Dunia, Berikut Rinciannya hingga Besaran Santunan yang Didapat

Senin 19-02-2024,20:34 WIB
Reporter : Dery Sutardi
Editor : Dery Sutardi

Adapun besaran santunan diberikan untuk keluarga korban, juga telah diatur berdasarkan Surat Menteri Keuangan S-647/MK.02/2022 yang mana besaran uang santunannya, yaitu Rp36 juta dan bantuan biaya pemakaman sebesar Rp10 juta.

"Besaran santunan telah diatur berdasarkan Surat Menteri Keuangan S-647/MK.02/2022 melalui Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) Tahapan Pemilihan Umum dan Tahapan Pemilihan," kata Hasyim Asy'ari.

"Untuk besaran santunan sebesar Rp36.000.000 dan untuk bantuan biaya pemakaman sebesar Rp10.000.000," sambungnya. (Fajar Ilman)

 

Kategori :