Adapun besaran santunan diberikan untuk keluarga korban, juga telah diatur berdasarkan Surat Menteri Keuangan S-647/MK.02/2022 yang mana besaran uang santunannya, yaitu Rp36 juta dan bantuan biaya pemakaman sebesar Rp10 juta.
"Besaran santunan telah diatur berdasarkan Surat Menteri Keuangan S-647/MK.02/2022 melalui Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) Tahapan Pemilihan Umum dan Tahapan Pemilihan," kata Hasyim Asy'ari.
"Untuk besaran santunan sebesar Rp36.000.000 dan untuk bantuan biaya pemakaman sebesar Rp10.000.000," sambungnya. (Fajar Ilman)