JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari mengonfirmasi, sebanyak 71 petugas pemilu telah meninggal dunia dalam menjalankan tugas mereka dalam Pemilu 2024.
Data tersebut diperoleh pada hari Minggu, 18 Februari 2024, pukul 23.58 WIB.
"Dalam catatan kami, yang meninggal ada 71 orang," ujar Hasyim Asy'ari saat Prescon di Gedung Kemenkes, Jakarta, Senin 19 Febuari 2024.
Adapun, rincian korban meninggal, yakni anggota PPK terdapat 1 orang di tingkat kecamatan, anggota PPS di tingkat desa kelurahan sebanyak 4 orang, anggota KPPS di tingkat TPS mencapai 42 orang, dan limas yang menjaga keamanan kegiatan pemungutan penghitungan suara di TPS yang meninggal ada 24 orang.
BACA JUGA:KPU: Petugas Pemilu yang Meninggal Dunia dapat Uang Santunan Sebesar Rp36 Juta
Selain itu, sebanyak 4.567 petugas pemilu juga dilaporkan sakit dalam pelaksanaan Pemilu 2024.
"Untuk yang sakit, sebanyak 4.567 orang dengan perincian di tingkat Kecamatan atau PPK 136 orang, di tingkat PPS desa kelurahan ada 696 orang, anggota KPPS di tingkat TPS ada 3.371 orang, dan limas yang sakit ada 364 orang," jelasnya.
Hasyim menyatakan, proses penyaluran santunan kepada keluarga petugas pemilu yang meninggal perlu melalui verifikasi data yang ketat.
"Untuk yang santunan tentu saja kami untuk menyalurkan santunan perlu verifikasi data tersebut dan juga dokumen-dokumen pendukung, seperti surat keterangan kematian, surat sehat apakah sedang dirawat atau tidak,"ujarnya.
Lebih lanjut, Hasyim menyebut, sebanyak empat penyelenggara pemilu yang meninggal dunia telah mendapatkan santunan dari pemerintah.
"Sampai dengan saat ini, sampai tanggal 17 Febuari santunan yang telah disalurkan sebanyak 4 orang anggota badan ad hoc yang meninggal, santunan yang sudah disalurkan sampai saat ini ada 4 orang," tutupnya.
Pihak KPU berkomitmen untuk terus memperhatikan kesejahteraan dan keselamatan petugas pemilu serta menjalankan proses pemilu.
BACA JUGA:Indonesia Akan Alami Fenomena Hari Tanpa Bayangan Dua Kali di Tahun 2024, Cek Jadwal dan Lokasinya
Dana Santunan
Santunan Kecelakaan Kerja yang Meninggal Dunia bagi Penyelenggara Ad Hoc Pemilu diatur Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 dan secara teknis diatur dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 59 Tahun 2023.