Tumpang Tindih, 7000 Aset Tanah Pemkot Depok Baru 1001 yang Tersertifikat, Indra Gunawan: Dapat Dibayangkan!

Minggu 18-02-2024,21:37 WIB
Reporter : Dery Sutardi
Editor : Dery Sutardi

DEPOK, RADARPENA.CO.ID - Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Depok Indra Gunawan kembali menegaskan, bahwa sertifikasi menjadi solusi terbaik Pemerintah Kota (Pemkot) Depok dalam mengatasi kompleksitas penanganan aset Barang Milik Daerah (BMD).

Dari data yang berhasil diinventarisir BPN Kota Depok, masih banyak aset yang belum bersertifikat, tumpang tindih dengan pihak lain. Bahkan, terjadi pencatatan ganda sampai penggunaan aset tidak sesuai dengan peruntukan hak yang diberikan dan sertipikat hilang.

Sampai saat ini, Pemkot Depok memiliki aset kurang lebih 7.000 aset berbentuk tanah, namun selama ini karena beberapa hal hanya mampu mensertifikatkan sekitar 70 bidang per tahun. 

“Dapat dibayangkan, butuh berapa tahun lamanya untuk mengamankan aset tersebut dengan sertifikasi,” ungkap Indra Gunawan saat menjadi pembicara di Forum Perangkat Daerah Badan Keuangan Daerah Tahun Anggaran 2025 yang diselenggarakan oleh Pemkot Kota Depok, pada Jumat, 16 Februari 2024.

BACA JUGA:Khusus Akhir pekan, BPN Buka Pelayanan Pertanahan pada Sabtu-Minggu, Catat Jam dan Ketentuannya

Forum tersebut dihadiri oleh Yuni Indriany, Ketua Komisi B DPRD Kota Depok, Wahid Suryono (Kepala Badan Keuangan Daerah Kota Depok), Yulia Oktavia (Kepala Bidang Pemerintahan dan Pembangunan SDM Bappeda Depok), Mukti Subagja (Kepala Bidang Pengelolaan Pendapatan Bapenda Provinsi Jawa Barat), dan Diah Sadiah (Staf Ahli Bidang Sumber Daya Manusia Kemasyarakatan).

“Alhamdulilah, kini dengan adanya komitmen dari Pemkot dan Kantor Pertanahan Kota Depok maka pada tahun 2023 telah selesai dan telah diserahkan sebanyak 1001 sertifikat,” jelasnya.  

BPN Kota Depok, sambung Indra, optimis pada tahun 2024 dapat dilakukan sertifikasi kembali 2.000 sampai  dengan 3.000 bidang yang nantinya akan kita selesaikan baik melalui program PTSL ataupun melalui rutin. 

“Kunci utamanya, adalah komitmen. Ini adalah strategi untuk mengamankan barang milik daerah (BMD),” tegas Indra Gunawan. 

Ditambahkannya, aset daerah yang telah bersertifikat bukan hanya sekadar tanda kepemilikan, melainkan simbol dari komitmen pemerintah untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat. 

Sejauh ini, lanjut Indra, BPN Kota Depok telah mengidentifikasi beberapa isu yang menjadi hambatan dalam mengamankan aset pemerintah daerah. Di antaranya adalah:

1. Riwayat perolehan aset yang tidak jelas atau tidak ada dokumen pendukung.

2. Aset yang secara fisik dikuasai pihak ketiga (Okupasi) dan masih dalam sengketa.

3. Aset  tidak produktif dan terbengkalai.

4. Pendayagunaan aset kepada pihak ketiga yang tidak jelas atau ada perubahan pemanfaatan dan penggunaan lahan.

Kategori :