Usulan Naik Pangkat bagi PNS Bertambah Menjadi 6 Kali,Berapa Besar Total Gajinya?

Jumat 16-02-2024,19:15 WIB
Reporter : Iksan Agus A.
Editor : Dimas Satriyo

JAKARTA,RADARPENA,CO.ID. Naik pangkat merupakan hal yang dinanti setiap Pegawai Negeri Sipil (PNS). 

Kenaikan pangkat imbasnya  kepada penghasilan pegawai yang bersangkutan, yang meningkat pula. 

Selain itu bagi seorang Pegawai bisa meraih jabatan atau pangkat yang tinggi merupakan sebuah prestasi, sekaligus penghargaan bagi dirinya. 

Seorang PNS bisa mendapatkan pangkat yang lebih tinggi dari  sebelumnya, dikarenakan kinerja yang baik. 

Badan Kepegawaian Negara (BKN) sangat memahami arti penting kenaikan pangkat bagi mereka, sehingga sejak awal Januari 2024 telah memberlakukan proses kenaikan pangkat dari semula dua periode menjadi enam periode.

Terjadi penambahan empat periode, dengan begitu para abdi negara itu, bisa lebih leluasa mengurus kenaikan pangkat mereka.

BACA JUGA:Siap-siap! Pensiunan PNS Akan Terima Gaji dengan Kenaikan 12 Persen di Bulan Maret, Cek Nominalnya!

BACA JUGA:Asik! Gaji PNS Jawa Barat Naik 8 Persen Tahun 2024, Berikut Rincian Golongan I Hingga IV

 

Setelah  syarat-syarat telah terpenuhi, PNS sudah bisa mengajukan usulan kenaikan pangkat tanpa harus menunggu waktu.

Menteri PANRB Abdullah Azwar mengatakan pemangkasan proses bisnis layanan kepegawaian harus berdampak pada jutaan ASN di dalam negeri. 

''Kenaikan pangkat merupakan bentuk penghargaan atas pengabdian dan prestasi PNS terhadap organisasinya, ''Kata Abdullah Azwar Jumat 16 Februari 2024 di Jakarta.

Kenaikan pangkat sebanyak enam kali ini kata Azwar merujuk pada periode usulan,  bukan seorang PNS bisa naik pangkat sebanyak enam kali dalam satu tahun.

Peraturan ini mengatur jenis kenaikan pangkat reguler dan kenaikan pangkat pilihan. Proses penetapan kenaikan pangkat dilaksanakan secara digital menggunakan sistem informasi Aparatur Sipil Negara (ASN ) atau Sistem Informasi Aparatur Sipil (SIASN.).

Penilaian kinerja pegawai negeri sipil sebut Azwar, yang akan diusulkan kenaikan pangkat didasarkan penilaian kinerja periodik. 

Kategori :