Usulan Naik Pangkat bagi PNS Bertambah Menjadi 6 Kali,Berapa Besar Total Gajinya?

Jumat 16-02-2024,19:15 WIB
Reporter : Iksan Agus A.
Editor : Dimas Satriyo

Saat masih dalam dua periode, kenaikan pangkat bisa dilakukan pada setiap 1 April dan 1 Oktober. Namun setelah dikeluarkan aturan baru menjadi enam periode sehingga kenaikan pangkat dapat diusulkan setiap bulan Februari, April, Juni, Agustus, Oktober dan Desember.

Tetapi, yang perlu ditegaskan adalah, pemberlakuan periodisasi kenaikan pangkat sebanyak enam kali, tidak berlaku bagi jenis kenaikan pangkat anumerta dan kenaikan pangkat pengabdian.

BKN menerbitkan, sebuah Peraturan yang berisikan kemudahan kenaikan pangkat menjadi enam periode di Peraturan BKN  No. 4/2023 tentang periodisasi Kenaikan Pangkat PNS.

Kemudian semua itu ditegaskan lagi dalam Surat Edaran (SE) Kepala BKN  No. 16/2023 tentang penjelasan atas periodisasi Kenaikan Pangkat PNS yang diterbitkan pada bulan Oktober tahun 2023 lalu. 

 

 

 

 

Kategori :