JAKARTA, RADARPENA.CO.ID-Pihak KPU RI menegaskan, quick count (hitung cepat) bukanlah hasil perhitungan resmi dari Pemilu 2024.
Sebab, KPU RI baru memulai rekapitulasi suara Pemilu 2024, sehari setelah pencoblosan.
"Jadi hasil resmi perolehan suara di Pemilu 2024 itu dilakukan oleh mekanisme rekapitulasi."
"Mekanisme ini yang dilakukan secara berjenjang," kata Komisioner KPU RI Idham Holik dalam keterangannya, Kamis 15 Februari 2024.
BACA JUGA:Situsnya Sempat Down di Hari-H Nyoblos, KPU: Ada Ratusan Juta DoS itu Menyerang
Idham mengatakan, hasil resmi pemungutan suara Pemilu 2024 akan diumumkan paling lambat 35 hari setelah pemungutan suara.
Hal ini dilakukan sesuai dengan Pasal 413 UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
"Undang-undang Pemilu memerintahkan kepada KPU paling lambat 35 hari setelah hari pemungutan suara ditetapkan."
"Quick count merupakan proses sistem perhitungan yang memakai cara metodologi ilmiah," ujar Idham.
BACA JUGA:Media Asing Khawatir Demokrasi di Bawah Prabowo-Gibran, Soroti Klaim Kemenangan Quick Count
Oleh karena itu, Idham meminta masyarakat untuk menunggu hasil rekapitulasi resmi suara Pemilu 2024.
Berdasarkan perhitungan di kalender, 35 hari setelah pemungutan suara adalah 20 Maret 2024.
Seperti diketahui, Hari Pemungutan Suara Pemilu 2024 telah digelar, Rabu 14 Februari 2024.
Sejak pukul Rabu 14 Februari 2024, pukul 15:00WIB sejumlah lembaga survey telah menggelar hasil Quick Count secara berkala hingga pagi ini, Kamis 15 Februari 2024, telah mencapai 98% perhitungan suara.
Peneliti Lembaga Survei Indikator, Adam Malik mengatakan, lembaganya adalah penyedia jasa bagi yang membutuhkan data survey politik.