BEKASI, RADARPENA.CO.ID- Anggaran pemungutan dan penghitungan suara (Tungsura) atau Dana Operasional Pemilu 2024 di Kota Bekasi mencapai Rp4,7 Juta.
Anggaran tersebut akan diterima utuh Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) tanpa potongan.
Ketua KPU Kota Bekasi, Ali Syaifa mengatakan, uang senilai sebesar Rp4,7 juta diperuntukan beberapa item.
BACA JUGA:Pemilu 2024: Cek Jadwal Pencairan Gaji KPPS, Nominal per Anggota, dan Tugasnya
Mulai dari pengadaan tenda, makan dan snack, operasional, sewa printer, dan transport pengambilan logistik.
"Jadi anggarannya itu utuh tidak ada potongan. Kalau toh ada, itu berupa pajak dan itu legal uangnya masuk ke negara," kata Ali, di kantornya, Senin 12 Februari 2024.
Ia merinci, besaran sewa tenda Rp 2juta, sewa printer Rp500 ribu, operasional Rp1 juta.
Adapun pengambilan logistik Rp300 ribu, makan dan snack Rp900 ribu.
BACA JUGA:Bantah Minta Jatah Wamenhan atau Wamenlu, Ini Sosok Connie Bakrie Pengamat Militer Asal Bandung
Untuk makan dan snack akan diperuntukan bagi 9 orang. Terdiri dari 7 orang anggota KPPS dan 2 orang pengamanan langsung (Pamsung) TPS.
"Pajak biasanya dikenakan untuk beberapa item yang sifatnya sewa. Misalnya printer atau tenda, itu ada pajaknya besarnya sesuai ketentuan," kata Ali Syaifa.
Dengan penjelasan ini, KPU berharap tidak ada disinformasi. Pihaknya juga berharap agar KPPS menjadikan KPU sebagai sumber utama dalam hal informasi.
"Jadi, jangan mudah percaya dan terhasut oleh informasi yang beredar dari luar. Pastikan segala informasi merujuk langsung dari sumber utama, yaitu KPU," ujarnya mengakhiri pembicaraan.