Kecurangan Pemilu 2024, Mahasiswa Protes di KPU Kota Bekasi Tuntut 3 Hal Ini

Kecurangan Pemilu 2024, Mahasiswa Protes di KPU Kota Bekasi Tuntut 3 Hal Ini

Mahasiswa melakukan aksi protes di depan gedung KPU Kota Bekasi, Kamis 7 Maret 2024-Foto: Istimewa/RadarPena-

BEKASI, RADARPENA.CO.ID-Kantor KPU Kota Bekasi jadi sasaran sekelompok massa mengatasnamakan AMPP (Aliansi Mahasiswa Pemantau Pemilu). 

Dalam aksinya, massa menilai proses pemilu ugal-ugalan dipenuhi praktik kecurangan yang terstruktur sistematis dan massif (TSM), seperti dugaan penggelembungan suara caleg dan partai.

Massa menduga praktik kecurangan itu dilakukan penyelenggara pemilu mulai dari oknum KPU, Bawaslu, PPK hingga PPS.

BACA JUGA:NasDem Tunggu Hasil KPU dan PPP Rapat Fraksi Dulu Soal Dukungan Hak Angket Kecurangan Pemilu 2024

Hal itu disampaikan Kordinator Aksi, Ali dalam orasinya saat mengepung KPU Kota Bekasi, Jalan Ir Juanda, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi, Kamis 7 Maret 2024. 

Praktik kecurangan pemilu, imbuh Ali, diwarnai ragam kekacauan dari rekapitulasi tingkat kecamatan hingga KPU dan Bawaslu yang patut diduga adanya transaksi ilegal dengan peserta pemilu.

“Dampak negatif yang dapat ditimbulkan oleh praktik tersebut, berimbas pada pendidikan, khususnya generasi mendatang,” kata Ali kepada awak media, Kamis.

BACA JUGA:Bawaslu Catat Seribu Lebih Laporan Terkait Kecurangan Pemilu 2024

“Kecurangan Pemilu 2024 di Kota Bekasi banyak terjadi di tingkat DPRD kota yang ada di kota Bekasi. Apa jadinya Kota Bekasi jika membiarkan para oknum penyelenggara pemilu berlaku curang, Kota Bekasi akan hancur di pimpin para pemimpin curang,” ucapnya.

Berikut 3 tuntutan yang disampaikan massa aksi di kantor KPU Kota Bekasi;

1. Pecat atau mundur dari jabatan  ketua KPU Kota Bekasi yang tidak cakap memimpin dan memenejerial pelaksanaan Pemilu 2024 dengan dugaan penggelembungan suara partai politik dan caleg di seluruh Kota Bekasi.

BACA JUGA:Bawaslu Temukan Kecurangan Pemilu 2024 di 2.143 TPS, DKI Jakarta Salah Satunya!

2. Meminta Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) agar melakukan supervisi kepada penyelenggara pemilu yang ada di Kota Bekasi, sepeeti KPU dan Bawaslu yang diduga melanggar kode etik penyelenggara pemilu atas dugaan penggelembungan suara yang diduga dilakukan oleh oknum KPU dan Bawaslu Kota Bekasi hingga jajaran PPK, PPS, Panwascam dan PKD.

3. Kepada peserta pemilu partai politik dan caleg yang merasa dibohongi penyelenggara pemilu agar bersama mengganyang pelaksana pemilu yang tidak menjaga independensi dan sumpah jabatan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: