Bawaslu Temukan Kecurangan Pemilu 2024 di 2.143 TPS, DKI Jakarta Salah Satunya!

Bawaslu Temukan Kecurangan Pemilu 2024 di 2.143 TPS, DKI Jakarta Salah Satunya!

Bawaslu temukan tindakan kecurangan di 2.413 TPS--DerySutardi-Radarpena

JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Seharusnya pelaksanaan Pemilu bisa berjalan dengan baik dan lancar, namun ada beberapa pihak yang sengaja melakukan tindakan yang melanggar hanya untuk kepentingan sesuatu hal.

Seperti hal yang ditemukan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) yang menemukan dugaan tindakan kecurangan oleh ribuan tempat pemungutan suara (TPS) pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Tidak tanggung-tanggung Bawaslu menyebut pihaknya menemukan sebanyak 2.143 TPS yang ditenggarai terdapat pemilih yang mencoblos lebih dari satu kali.

Hal tersebut diungkap oleh Rahmat Bagja selaku Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia (Bawaslu RI) yang menyebutkan telah menemukan data itu berdasarkan hasil dari kegiatan patroli pada penyelenggaraan kontestasi Pemilu 2024

BACA JUGA:Bawaslu Temukan 19 Masalah pada Pelaksanaan Penghitungan Suara Pemilu 2024: Salah Satunya Ada Intimidasi!

BACA JUGA:Viral! Indikasi Tindak Pidana Saat Pencoblosan di Malaysia, Usul Bawaslu: 'Coblos Ulang!'

Rahmat Bagja mengatakan, adanya temuan itu kemungkinankan dilakukan pemungutan suara ulang (PSU) di TPS tersebut.

“Kemungkinan akan terjadi PSU adalah kejadian 2.413 TPS yang didapati pemilih menggunakan hak pilihnya lebih dari satu kali,” kata Rahmat.

Tidak hanya itu, dirinya juga mengungkap perihal temuan terkait orang yang diduga menggunakan hak pilihnya namun tidak memiliki kartu tanda penduduk (KTP) di wilayah TPS tersebut. 

Bagja menerangkan, orang yang tak memiliki KTP sesuai TPS itu saat ini dilarang lantaran dalam ketentuan saat ini telah mengatur mengenai ketentuan penggunaan KTP elektronik harus sesuai pada wilayah Pemilihan.

Dirinya menuturkan, pada pemilu sebelumnya orang yang memiliki KTP tidak sesuai dengan wilayah pemilihan memang dibolehkan untuk memilih karena ada putusan MK.

"Jadi dulu memang pernah itu di perbolehkan karena bertalian dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) saat itu. Namun, saat ini ada ketentuan bahwa KTP elektroniknya termasuk di wilayah pemilihan," terang Bagja.

Dalam kesempatanya, Bagja lalu menegaskan bahwa pada pemilu 2024 orang yang tidak sesuai dengan KTP wilayah pemilihan tidak boleh melakukan pencoblosan pada TPS tersebut.

Bagja menuturkan, bahwa kejadian itu sebetulnya merupakan kritik dan tamparan keras terhadap KPU dan jajaranya untuk melaksanan tugas sesuai aturan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: