Viral! Indikasi Tindak Pidana Saat Pencoblosan di Malaysia, Usul Bawaslu: 'Coblos Ulang!'

Viral! Indikasi Tindak Pidana Saat Pencoblosan di Malaysia, Usul Bawaslu: 'Coblos Ulang!'

Bawaslu minta lakukan coblos ulang di Kuala Lumpur Malaysia. Tampak video yang memperlihatkan Surat suara di Malaysia di coblos orang tak dikenal Foto : Disway --

JAKARTA RADARPENA,CO.ID - Kinerja Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI kini tengah diuji, terutama dalam penyelenggaraan pencoblosan di Luar Negeri (LN).

Semua itu menyusul setelah Bawaslu menemukan adanya kecurangan sekaligus sebagai sebuah tindak pidana saat pencoblosan di Kuala Lumpur (KL) Malaysia pada Minggu 11 Februari 2024.

Penelusuran Radarpena, indikasi tindak pidana yang diendus Bawaslu adalah terjadinya sejumlah surat suara untuk pemilih di Kuala Lumpur, Malaysia dengan menggunakan metode pos,  diduga dicoblos oleh orang tak dikenal. 

Karenanya Bawaslu merekomendasikan untuk melakukan pemungutan surat suara ulang di negeri Jiran Malaysia.

Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja menegaskan kini pihaknya terus menelusuri terkait dugaan tindak pidana.

Ia mengatakan Prosesnya sedikit terhambat mengingat kejadiannya berada di yuridiksi negara lain. 

 

Secara hukum pengertian yuridiksi ialah kekuasaan atau kompetensi hukum negara terhadap orang, benda atau peristiwa (hukum).

''ada rekomendasi dari Panwas di KL, agar dilakukan pemungutan suara ulang untuk  metode pos dan Kotak Suara Keliling (KSK) di seluruh wilayah Kuala Lumpur, ''kata Bagja saat menggelar konferensi Pers di Bawaslu di Jakarta Rabu 14 Februari 2024.

Dugaan kecurangan kata Bagja didasari tidak adanya perhitungan hasil pemungutan suara dengan metode pos dan metode Kotak  Suara Keliling (KSK.

Selanjutnya Bawaslu merekomendasikan untuk  melaksanakan pemungutan suara ulang metode pos  dan KSK.

Pelaksanaannya sambung Bagja, terlebih dahulu melakukan pemutakhiran data pemilih dan tidak menetapkan yang sudah ada jadi basis data pemilih untuk  menghindari terjadinya pemilih yang coblos dua kali 

Peristiwa pelanggaran DP4 Luar Negeri yang baru mampu tercoklit (proses pencocokan dan penelitian) 12 p, di Kuala Lumpur, 18 Panitia Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) fiktif yang tidak pernah berada di Kuala Lumpur.

''Lainnya berupa pergeseran 50 ribu TPS jadi KSK tanpa di analisa detail dengan data, sehingga ada penambahan pemilih yang di lakukan oleh KPPS Luar Negeri, ''ucap Bagja.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: