JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Dalam ajaran agama Islam, ada beberapa kategori orang yang wajib membayar fidyah jika orang tersebut tidak bisa menjalankan puasa selama bulan Ramadhan.
Pada umumnya, ada beberapa hal yang menyebabkan seseorang tidak bisa berpuasa penuh di bulan Ramadhan, mungkin karena sakit, atau sedang hamil, menstruasi, faktor usia, bisa juga karena sedang berpergian.
Tetapi ada kewajiban orang tersebut untuk mengganti puasa yang ditinggalkan di waktu lain. Namin jika orang tersebut tidak mampu untuk menggantinya dengan berpuasa, maka harus membayar denda.
Denda inilah yang harus dibayarkan oleh orang tersebut melalui fidyah dengan besaran atau nominal yang sesuai dengan ketentuan.
BACA JUGA:6 Persiapan Jelang Melaksanakan Puasa di Bulan Ramadhan, Nomor 3 yang Sulit Dilakukan
Mengutip dari Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), Fidyah diambil dari kata “fadaa” artinya mengganti atau menebus. Bagi beberapa orang yang tidak mampu menjalankan ibadah puasa dengan kriteria tertentu, diperbolehkan tidak berpuasa serta tidak harus menggantinya di lain waktu. Namun, sebagai gantinya diwajibkan untuk membayar fidyah.
Ada ketentuan tentang siapa saja yang boleh tidak berpuasa. Hal ini tertuang dalam surat Al-Baqarah ayat 184.
”(yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.” (Q.S. Al Baqarah: 184)
BACA JUGA:Syarat Puasa Ramadhan 2024, Rukun, serta Persiapan Menyambut Bulan Penuh Berkah
Tata Cara Membayar Fidyah
Fidyah wajib dibayarkan untuk mengganti ibadah puasa dengan membayar sesuai jumlah hari puasa yang ditinggalkan yang nantinya akan disumbangkan kepada orang miskin atau yang membutuhkan.
Melansir laman resmi BAZNAS, menurut Imam Malik, Imam As-Syafi’i, fidyah yang harus dibayarkan oleh setiap orang yaitu sebesar 1 mud gandum (setara 6 ons = 675 gram = 0,75 kg atau seukuran telapak tangan yang ditengadahkan saat berdoa).
Menurut Ulama Hanafiyah, Fidyah yang harus dikeluarkan oleh seseorang ketika memiliki hutang puasa adalah sebesar 2 mud atau setara dengan 1,5 kg. Aturan ini biasanya digunakan khusus untuk orang yang membayar fidyah berupa beras.
BAZNAZ juga menerangkan bagi ibu hamil bisa membayar fidyah berupa makanan pokok.
Dijelaskan lebih lanjut jika ada seorang ibu hamil tidak bisa berpuasa selama 30 hari, maka ibu hamil tersebut harus menyediakan fidyah 30 takar di mana masing-masing takarannya sekitar 1,5 kg.