JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Modus pinjaman online yang mengakibatkan teror sering menimbulkan kecemasan. Meskipun tidak pernah melakukan pinjaman, tetapi menjadi sasaran intimidasi.
Menghadapi hal ini, reaksi panik atau langsung memblokir mungkin tidak cukup. Kemenkominfo memberikan tips melalui Instagram resminya, mengingatkan bahwa situasi seperti ini sering merupakan modus teror oknum pinjol atau modus pinjol.
“Nggak ada angin, nggak ada hujan, tahu-tahu disuruh bayar pinjaman? Hati-hati Sob, ini adalah modus teror oknum pinjol,” tulis Kemenkominfo.
Menurut Kemenkominfo, memblokir nomor pelaku saja tidak akan sepenuhnya menyelesaikan masalah.
“Jika menghadapi situasi seperti ini yang disertai dengan ancaman, memblokir nomor pelaku aja nggak akan menyelesaikan masalah,” tulisnya.
Jika memblokir nomor pelaku teror saja tidak menyelesaikan masalah, lantas bagaimana cara menghadapi teror pinjol tersebut?
BACA JUGA:
- Debt Collector Panik! OJK Perketat Aturan Penagihan Kredit, Maksimal Sampai Jam 8 Malam dan Tanpa Kekerasan
- OJK Keluarkan Aturan Baru Terkait Pinjaman Online, Mulai dari Penurunan Denda hingga Asuransi
Tips Hadapi Teror Pinjol
Dikutip dari Instagram OJK, jika blokir teror terhadap modus pinjol tidak efektif, segera laporkan ke aduannomor.id. Selain itu, jangan berikan informasi pribadi lebih lanjut kepada pelaku.
Simpan bukti percakapan sebagai bukti. Hubungi langsung penyedia layanan pinjaman untuk memvalidasi klaim.
Perlu dilakukan tindakan lebih lanjut, seperti melaporkan ke pihak berwajib atau Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Koordinasikan dengan kepolisian dan Lapdu TNI-Polri. Sampaikan laporan ke OJK dan Asosiasi Fintech Indonesia. Amankan akun media sosial dan tingkatkan privasi.
Waspadai tanda-tanda keamanan siber. Ajak bantuan keluarga atau teman dekat. Ingat, tidak membayar lebih lanjut tidak melanggar hukum.
Dukung pemberantasan praktik ilegal ini dengan berani melapor dan melibatkan pihak berwenang.
BACA JUGA:
- Siap-Siap Tangani Caleg Depresi Gagal Pileg, Dinkes Banten Gandeng RSJ Grogol
- Sri Mulyani Tetapkan Gaji Honorer DKI Jakarta Lebih Tinggi dari PNS Golongan 1A-4A