Penting juga untuk tetap tenang dan tidak terpancing. Keamanan informasi pribadi harus dijaga dengan ketat, dan kesadaran terhadap risiko pinjaman online perlu ditingkatkan untuk menghindari terjerat dalam modus serupa.
Modus Pinjol
Dilansir dari laman resmi OJK, pinjaman online ilegal menawarkan proses cepat dan mudah yang menggiurkan masyarakat.
1. Modus Penawaran Melalui SMS/Whatsapp
OJK mencatat beberapa modus yang perlu diwaspadai. Salah satu modus yang umum adalah penawaran melalui SMS/Whatsapp.
Oknum pinjol ilegal akan mengirim pesan ke nomor yang tidak dikenal, menawarkan pinjaman tanpa persyaratan.
Seiring fakta bahwa fintech lending legal yang terdaftar di OJK tidak boleh menyampaikan penawaran tanpa persetujuan pengguna.
Masyarakat perlu mengenali tanda-tanda modus ini untuk menghindari jebakan pinjaman online ilegal.
BACA JUGA:
- Paska OTT di Sidoarjo, Isu Mau Selamatkan Bupati Justru Menyerang KPK
- Pusing! Update Harga Bahan Pangan Sembako 30 Januari 2024: Beras, Bawang, dan Minyak Goreng
OJK menegaskan pentingnya bertransaksi hanya dengan fintech lending yang terdaftar dan memiliki izin resmi, sehingga keamanan dan integritas keuangan dapat terjaga.
2. Modus Langsung Transfer ke Rekening Korban
Modus penipuan dalam pinjaman online semakin beragam. Salah satu modus yang sering terjadi adalah 'Modus Langsung Transfer ke Rekening Korban'.
Pelaku pinjaman ilegal secara langsung mentransfer uang ke rekening korban, meskipun korban tidak pernah melakukan pinjaman pada pinjol tersebut.
OJK mengungkapkan bahwa tindakan ini bertujuan untuk meneror korban dan menagih denda, terutama jika melebihi tempo yang ditentukan.
3. Modus Mereplikasi Nama yang Mirip dengan Fintech Lending Legal
Modus lain yang juga meresahkan adalah 'Mereplikasi Nama yang Mirip dengan Fintech Lending Legal'.