Terungkap Fakta Baru! Mahasiswi di Depok Sempat Diperkosa Pelaku Sebelum Akhirnya Meninggal Dunia

Senin 22-01-2024,19:31 WIB
Reporter : Verly
Editor : Dimas Satriyo

JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Fakta baru terungkap dalam kasus pembunuhan seorang mahasiswi di Depok. Dalam keterangannya kepada media, polisi menjelaskan bahwa pelaku sempat berupaya melakukan pemerkosaan kepada korban.

Diketahui, sebelum menghabisi nyawa K (20), pelaku yang bernama Argiyan Arbirama (20) sempat mengajak korban untuk bertemu.

Pelaku mejelaskan alasannya untuk mengajak bertemu untuk pergi ngopi dan minta dijemput dirumah kontrakannya.

BACA JUGA:Ibu di Tiongkok Minta Putrinya Rebahan dan Resign dari Kerja 15 Jam: Kesehatan Lebih Penting

BACA JUGA:Tembok SPBU Pertamina Tebet Roboh, 3 Orang Meninggal Dunia 1 Selamat

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra menerangkan bahwa pelaku sempat menghubungi korban dan minta dijemput di kontrakannya untuk pergi ngopi.

Ketika sampai di kontrakan pelaku, ada ajakan untuk melakukan hubungan badan kepada korban. Namun ditolak oleh korban dan berteriak.

"Karena menolak dan memberontak berteriak-teriak lalu pelaku melakukan kekerasan dengan mencekik korban sampai lemas," katanya kepada awak media, Senin 22 Januari 2024.

Karena kalah dengan kekuatan dari pelaku, membuat korban (K) tidak berdaya akibat cekikan pelaku. Dan disitulah aksi pemerkosaan terjadi.

Korban dalam kondisi lemas, kaki dan tangannya diikat oleh pelaku dengan menggunakan sarung bantal.

"Mencekik korban sampai lemes dan memperkosanya setelah itu korban diikat tangan dan kakinya oleh pelaku dengan menggunakan sarung bantal dan pelaku meninggalkan korban," terangnya.

BACA JUGA:Ayah Ibu dan Anak Tewas Tertimpa Reruntuhan Tembok SPBU Tebet, Polisi Selidiki

BACA JUGA:Viral Pasangan di Jaksel Ini Terekam Kamera sedang Bercumbu di Tempat Publik

Sebelumnya sempat beredar tayangan video pelaku AA (20) sudah ditangkap pihak kepolisian di media sosial. 

Dalam tayangan tersebut, pelau sempat diintrogasi oleh pihak polisi dan mengakui semua perbuatannya.

Kategori :