Bawaslu Kesulitan Awasi Dana Kampanye, KPU Diminta Buka Akses Sikadeka

Rabu 17-01-2024,10:52 WIB
Reporter : Lebrina Uneputty
Editor : Lebrina Uneputty

Padahal, katanya, Bawaslu mengikuti prosedur yang ditentukan dalam Pasal 109 Peraturan KPU 18/2023 tentang Dana Kampanye Pemilu.

Aturan itu, menyebutkan Bawaslu melakukan pengajuan permohonan akses Sikadeka kepada KPU.

"Sebelumnya, KPU telah memberikan akses pembacaan Laporan Dana Kampanye yang ada pada Sikadeka. Akan tetapi, hingga saat ini pembacaan laporan dana kampanye tidak dapat dilakukan oleh Bawaslu di seluruh tingkatan," kata Puadi.

Puadi lalu membeberkan tentang surat yang dikeluarkan KPU pada tanggal 25 November 2023. Surat itu, perihal persetujuan akses Sikadeka laporan dana kampanye calon anggota DPD RI.

"Namun pada faktanya, Bawaslu di seluruh tingkatan tidak mendapatkan akses pembacaan data laporan dana kampanye pada Sikadeka. Meskipun telah menempuh prosedur yang ditentukan," ujar Puadi menyesalkan.

Kategori :