Debt Collector Panik! OJK Perketat Aturan Penagihan Kredit, Maksimal Sampai Jam 8 Malam dan Tanpa Kekerasan

Rabu 10-01-2024,16:37 WIB
Reporter : Verly
Editor : Dery Sutardi

OJK juga menyampaikan penagihan harus dilakukan di tempat alamat penagihan atau domisili konsumen, jika harus dilakukan di luar dari tempat dan/atau waktu harus melakukan perjanjian terlebih dahulu dengan konsumen.

PUJK dapat bekerja sama dengan pihak lain dalam melakukan penagihan, namun harus memenuhi ketentuan tertentu, seperti pihak lain berbentuk badan hukum, memeiliki izin dari instansi yang berwenang, serta memiliki sumber daya manusia yang terlah bersertifikasi di bidang penagihan.

PUJK bertanggung jawab atas segala dampak yang timbul dari penagihan kredit yang bekerja sama dengan pihak lain.

Peraturan dan prosedur penagihan kredit terbaru ini berlaku sejak 20 Desember 2023 dan diatur lebih lanjut dalam Pasal 62 ayat (1) POJK 22/2023. 

Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah membuat beberapa peraturan baru mengenai pinjaman online (pinjol) fintech peer to peer (P2P) lending di tahun 2024.

Peraturan ini dibuat seiring banyaknya platform-platform baru yang menyediakan pinjaman online di Indonesia, sehingga perlu adanya aturan yang melindungi pengguna platform tersebut.

Beleid baru tersebut, tertuang dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SE OJK) Nomor 19 Tahun 2023. Itu berisi aturan Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) yang di keluarkan pada 10 November 2023.

Kategori :