dikeluarkan oleh Dirjen Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Kemendikbudristek;
2. Umur peserta pada saat pembukaan pendidikan pembentukan siswa Sekolah Inspektur Polisi
Sumber Sarjana (SIPSS) T.A. 2024 yaitu:
a) maksimal 40 (empat puluh) tahun untuk dokter Spesialis;
b) maksimal 30 (tiga puluh) tahun untuk S-2 dan S-2 Profesi;
c) maksimal 28 (dua puluh delapan) tahun untuk S-1 Profesi;
d) maksimal 26 (dua puluh enam) tahun untuk S-1 dan D-IV.
3. Tinggi badan minimal (dengan berat badan seimbang menurut ketentuan yang berlaku):
a) pria: 162 (seratus enam puluh dua) cm;
b) wanita: 157 (seratus lima puluh tujuh) cm.
3. Belum pernah menikah secara hukum positif/agama/adat (belum pernah hamil/melahirkan) dan
sanggup untuk tidak menikah selama pendidikan pembentukan;
4. Khusus bagi Dokter Spesialis diperbolehkan sudah menikah, namun bagi wanita sanggup untuk
tidak hamil atau mempunyai anak selama pendidikan pembentukan;
5. Bersedia menjalani Ikatan Dinas Pertama (IDP) selama 10 tahun terhitung mulai saat diangkat
menjadi Perwira Polri;