6. Bersedia ditugaskan pada satker atau polda sesuai kompetensi atau latar belakang program studinya;
7. Tidak terikat perjanjian ikatan dinas dengan instansi lain;
8. Mendapat persetujuan dari instansi yang bersangkutan bagi yang sudah bekerja dan pernyataan
berhenti dengan hormat apabila terpilih sebagai siswa SIPSS Tahun Anggaran 2024;
9. mengikuti dan lulus pemeriksaan serta pengujian dengan materi:
1.Tingkat Panda dengan sistem gugur dan/atau sistem rangking meliputi:
a) pemeriksaan administrasi awal dengan penilaian kualitatif (MS/TMS);
b) pemeriksaan kesehatan I dengan penilaian kualitatif (MS/TMS) dan kuantitatif;
c) Tes Psikologi I dengan penilaian kuantitatif dan kualitatif (MS/TMS);
d) Tes Kompetensi Keahlian (aspek pengetahuan) dengan penilaian kuantitatif;
e) Sidang menuju Rikkes II;
f) pemeriksaan kesehatan II dengan penilaian kualitatif (MS/TMS) dan kuantitatif;
g) uji kesamaptaan jasmani (kesamaptaan A, B, dan C) dengan penilaian secara kualitatif
(MS/TMS) dan kuantitatif, serta antropometri dengan penilaian secara kualitatif (MS/TMS);
h) Penelusuran Mental Kepribadian (PMK)/wawancara dengan penilaian kualitatif (MS/TMS);
i) pemeriksaan administrasi akhir dengan penilaian kualitatif (MS/TMS);