j) sidang penentuan kelulusan akhir.
2. Tingkat pusat dengan sistem gugur dan/atau sistem rangking meliputi:
a) pemeriksaan administrasi dengan penilaian kualitatif (MS/TMS);
b) pemeriksaan kesehatan I dan II (termasuk keswa) dengan penilaian kualitatif (MS/TMS) dan
kuantitatif;
c) Tes Kompetensi Keahlian (praktek sesuai profesi/prodi) dengan penilaian kuantitatif;
d) Tes Psikologi II/wawancara dengan penilaian kualitatif (MS/TMS);
e) Mental Ideologi (MI) melalui wawancara dengan penilaian kualitatif (MS/TMS);
f) Penelusuran Mental Kepribadian (PMK) melalui wawancara dengan penilaian kualitatif
(MS/TMS);
g) sidang penentuan kelulusan akhir.
10. Penilaian Tes Psikologi mempedomani Peraturan Asisten Kapolri Bidang SDM nomor 3 tahun 2017
tentang Pelaksanaan Tes Psikologi Calon Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan
menetapkan hasil akhir Tes Psikologi bagi calon anggota Polri dengan kategori memenuhi syarat
(MS), nilai akhir minimal 61;
11. Penilaian Tes Kesamaptaan Jasmani mempedomani Keputusan Kapolri Nomor: Kep/1352/VI/2020