JAKARTA,RADARPENA,CO.ID - Calon Wakil Presiden (Cawapres) nomor urut 3 Prof. Dr. Mahfud MD berkunjung ke Provinsi Sumatera Barat, sekaligus menggelar dialog lintas tokoh masyarakat
Di sana Mahfud menggelar pertemuan bersama tokoh-tokoh Adat setempat di Gedung Long See Tong Kota Padang Sumbar pada Senin 18 Desember 2023. Saat itu masyarakat Padang yang terkenal teguh dalam memegang hukum adat, menyampaikan kekhawatiran terhadap hak-hak adat.
Prof. Dr Mahfud MD merespon keinginan sekaligus permintaan warga agar Hukum Adat atau Hak adat dapat diakui dan berjanji akan membuatkan peraturannya.
Salah seorang warga yang hadir dalam pertemuan tersebut menceritakan kekhawatirannya akan hilangnya hak-hak adat dan meminta agar hukum adat diakui. Warga tersebut menegaskan dirinya agak awam, namun ia melihat dalam UU 1945 Pemerintah melindungi seluruh Rakyat Indonesia.
Tetapi sekarang ini agak melenceng. Kenapa bisa demikian. Seperti contohnya masyarakat di Rempang di Kepulauan Batam, itu mungkin sudah hak adat itu sudah hilang. Inilah yang mungkin barangkali keadaan seperti juga akan terjadi di Sumatera Barat atau Padang.
"Kami harapkan apabila Pak Mahfud duduk nanti,tolong luruskan aturan-aturan ini seperti ada di dalam Pasal 18B itu keberadaan Hukum adat diakui, ''pintanya.
BACA JUGA:Cak Imin: 'Bangun Jalan Tol yang Makin Getol, Hanya Menyenangkan Pemilik Mobil Saja!'
BACA JUGA:PPATK Temukan Transaksi Triliunan Tambang Ilegal, TKN Prabowo - Gibran Merespon Begini
BACA JUGA:Terciduk! Bermodal Rp300 Ribu 8 Pengungsi Rohingya Punya KTP Medan, Bobby Nasution Buka Suara!
Mahfud MD lantas menjawab selain akan membuatkan peraturannya, namun ada dua persoalan terkait pengakuan Hukum Adat, terutama aturan yang ada sekarang banyak merugikan hak Hukum Adat. Hak-hak adat dan tanah-tanah adat terutama masalah perlindungannya banyak merugikan masyarakat, ''ungkapnya.
Dalam hal ini, Mahfud lantas menceritakan yakni kisah tanah ulayat yang tiba-tiba diambil pengembang. Hal itu dapat terjadi kata dia karena belum ada aturan yang jelas terkait persoalan tersebut. Mahfud membenarkan penegasan warga yang seperti itu bukan hanya terjadi di Padang atau Sumatera Barat. Banyak sekali Tanah Ulayat, hak adat itu yang tiba-tiba menjadi lahan yang diambil oleh pengembang.
Semua itu juga ada di dalam bagian hak asasi manusia, perlindungan atas hak-hak komunal, komunal itu hak-hak adat dengan segala haknya. Di dalam itu disebut dan diatur dengan Undang-udang.
Namun Mahfud menegaskan Undang-udang terkait hak-hak adat belum selesai dibahas. Pemerintah Darah juga banyak yang belum membuat aturan untuk melindungi hak-hak adat. Semua itu disebabkan materinya selalu jadi perdebatan, yang sebenarnya pemerintah daerah juga banyak yang belum membuat aturan untuk melindungi hak-hak adat
Terkait semua itu Mahfud menjanjikan aturan-aturan terkait hak-hak adat, contohnya seperti di Masyarakat Sumatera Barat akan dibuat. Pemerintah tak mungkin melakukan sesuatu tanpa ada landasan hukum. Semua itu akan diatur dulu karena kita tidak bisa langsung menindak tanpa dibuat dulu aturannya.