Selain dapat mendaftar secara online, Parsadaan menuturkan, calon anggota KPPS juga bisa mendatangi sekretariat PPS (offline). Sekretariat tersebut berada di kantor desa/kelurahan setempat.
Berikut dokumen pendukung yang diperlukan calon petugas KPPS:
• Fotokopi kartu tanda penduduk (KTP) elektronik
• Fotokopi ijazah pendidikan terakhir yang disyaratkan yaitu minimal SMA/sederajat dan telah dilegalisir
• Surat keterangan kesehatan dari rumah sakit, puskesmas, atau klinik termasuk di dalamnya terdapat keterangan hasil pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol
• Surat pernyataan bermeterai mengenai kesediaan menjadi anggota KPPS
• Pasfoto berwarna ukuran 4x6 berlatar biru atau merah
• Setelah semua dokumen dilengkapi, silakan mengisi formulir pendaftaran.