JAKARTA, RADARPENA.CO.ID- KPU RI membutuhkan sekitar 5.741.127 personel untuk mengisi posisi petugas KPPS. Jutaan orang itu untuk ditempatkan di TPS di 38 provinsi seluruh Indonesia .
KPU mengatakan, gaji petugas KPPS Pemilu 2024 naik 118 persen atau dua kali lipat dari Pemilu 2019 lalu.
Tugas mereka untuk mengawal suara 204.807.222 pemilih tetap yang ditetapkan KPU dalam DCT Pemilu 2024.
BACA JUGA:KPU Beri Teguran Keras atas Aksi Kontroversial Gibran Rakabuming saat Debat Pilpres 2024
KPU membuka pendaftaran petugas KPPS sejak 11-20 Desember 2023. Hal itu diungkapkan langsung Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari.
"Masa kerja petugas KPPS Pemilu 2024 hanya satu bulan. Yakni 25 Januari 2023-25 Februari 2024," kata Hasyim.
Menurut Hasyim, mereka mendapat gaji sebesar Rp1.100.000 bagi anggota KPPS Pemilu 2024.
"Kenaikannya mencapai Rp 650.000 jika dibandingkan honor KPPS Pemilu 2019 lalu, Rp 500.000," ucap Hasyim.
Sedangkan untuk Ketua KPPS, Hasyim menegaskan, gaji yang diterima sedikit lebih tinggi dibanding anggotanya.
BACA JUGA:Terungkap Ini Alasan KPU Ganti Dua Panelis Debat Pemilihan Presiden 2024
"Ketua KPPS mendapatkan honor sebesar Rp1.200.000, naik sekitar 118 persen dibandingkan honor Pemilu 2019, Rp550.000," ujar Hasyim.
Mendaftar Jadi Petugas KPPS
Masyarakat yang ingin mendaftar sebagai petugas KPPS Pemilu 2024, dapat dilakukan secara online dan offline.
Hal tersebut diungkapkan, Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, Pendidikan, Pelatihan, dan Penelitian Pengembangan KPU RI Parsadaan Harahap.
"KPU menyiapkan aplikasi khusus pendaftaran petugas KPPS. Namanya Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc (SIAKBA) KPU di siakba.kpu.go.id," kata Parsadaan.