KPU Ajukan Permohonan ke Presiden Jokowi untuk Pemungutan Suara Ulang di Malaysia

KPU Ajukan Permohonan ke Presiden Jokowi untuk Pemungutan Suara Ulang di Malaysia

Bawaslu minta lakukan coblos ulang di Kuala Lumpur Malaysia. Tampak video yang memperlihatkan Surat suara di Malaysia di coblos orang tak dikenal Foto : Disway --

JAKARTA, RADARPENA.CO.ID-Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan mengajukan permohonan kepada Presiden Jokowi untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU) di Kuala Lumpur, Malaysia

PSU di Kuala Lumpur itu dijadwalkan terselenggara pada 9-10 Maret 2024.

"Karena waktunya mepet, kami sudah melaporkan ke presiden, kami mohon bantuan fasilitasi supaya ada pembicaraan,” jelas Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari, Senin 4 Maret 2024. 

BACA JUGA:Bawaslu Telusuri Dugaan Jual Beli Suara di Pemilu 2024 Malaysia

BACA JUGA:PMI di Malaysia Banjiri TPS, Tak Masuk DPT Tetap Ingin Nyoblos

Dijelaskan Ketua KPU, melalui presiden, komunikasi dengan perdana menteri Malaysia untuk meminta bantuan fasilitasi dapat dilakukan. Dengan demikian, PSU bisa digelar di Kuala Lumpur.

Ketua KPU mengatakan, PSU di Kuala Lumpur menggunakan dua metode, yakni tempat pemungutan suara (TPS) dan kotak suara keliling (KSK). 

BACA JUGA:KPU Kirim Tim ke Malaysia Cek Surat Suara Pilpres dan Pileg Dicoblos Sejumlah Orang

Pihaknya pun telah menggelar rapat pleno terbuka terkait penetapan rekapitulasi daftar pemilih tetap di Kuala Lumpur, Minggu 3 Februari 2024, malam.

Lebih lanjut dijelaskan Ketua KPU, rapat pleno itu salah satunya guna memastikan jumlah pemilih yang akan dilayani dengan metode TPS dan pemilih yang dilayani menggunakan metode KSK.

BACA JUGA:Netizen Indonesia dan Malaysia Bergabung Serang Israel

Semula, jumlah pemilih di Kuala Lumpur, yakni 447.258.

Untuk TPS berjumlah 222.945, KSK 67.946 dan Pos sebanyak 156.367. Lalu, ketika pemilu metode TPS, yang hadir dari jumlah DPT itu hanya 2.264.

"Itu berarti, kan, cuma sekitar 1 persen dari 220 ribu pemilih," jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: