Selain aturan subsidi motor listrik Rp 7 juta tersebut, dia juga menilai bahwa dalam sistem pengurusan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) sektor industri mencapai 40% dan sejumlah aturan yang masih dinilai berbelit-belit.
Untuk itu, dirinya menyarankan agar pemerintah membuat aturan yang mempermudah industri motor listrik bisa berkembang di Indonesia.
"Industri motor listrik, adalah industri yang baru. Sudahlah, mudahkanlah semua dulu. Kasih privilege dan berbagi hal insentif," katanya.
Sebelumnya, Moeldoko mengaku heran dengan laju pertumbuhan penjualan motor listrik subsidi Rp7 Juta.
Dari total kuota 20.000 motor listrik di 2024, penyalurannya belum mencapai 50% padahal tahun ini sudah mau berakhir.
"Iya, itu agak aneh ini memang kenapa agak sulit berkembangnya ya pertumbuhannya. Agak aneh ya," ujarnya.
Di sisi lain, Moeldoko bilang pemerintah sendiri sudah menghilangkan persyaratan ketat pada motor listrik subsidi. Namun, sampai saat ini penyalurannya tetap minim.
BACA JUGA:Daftar Motor Listrik Subsidi di Bawah 15 Juta Sampai Akhir 2023
Moeldoko Pusing Motor Listrik Subsidi Sepi Peminat
Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko pun mengaku pusing dengan kondisi ini. Ia menyebut pemerintah bakal melakukan evaluasi.
“Iya ini kita juga pusing ini. Kita mau rapat evaluasi lagi kali ya,” ujarnya.
Padahal ia menyebut 4 persyaratan yang sebelumnya berlaku sudah dihapus, dan masyarakat cukup menunjukkan KTP untuk mendapat subsidi Rp 7 juta. Nyatanya program tersebut tetap tampak sepi peminat.
“Soalnya dengan persyaratan-persyaratan yang tadinya kita anggap membebani, ternyata juga nggak bisa berjalan,” tambahnya.
Sebelumnya ada 4 syarat untuk menerima subsidi motor listrik Rp 7 juta, antara lain penerima KUR (Kredit Usaha Rakyat), penerima Bantuan Produktif Usaha Mikro (BUPM), penerima bantuan subsidi upah, dan penerima subsidi listrik sampai dengan 900 VA.
Menurutnya belum ada keputusan final apakah nilai subsidi tersebut akan ditambah. Namun Moeldoko menyebut akan melaporkan isu ini kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).