JAKARTA,RADARPENA.CO.ID - Sidang dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo kembali digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Rabu, 8 November 2023.
Sidang hari ini masih mengagendakan pemeriksaan saksi di antaranya istri Rafael Alun, Ernie Meike Torondek dan anak Rafael Alun, Angelina Embun Prasasya. Sedianya Angelina Embun diperiksa jaksa KPK berbarengan dengan sang adik Mario Dandy Satriyo pada Senin, 6 November 2023.
"Masih melanjutkan pembuktian dakwaannya, tim jaksa dalam perkara Terdakwa Rafael Alun, pada 8 November hari ini, akan menghadirkan Ernie Meike Torondek, Angelina Embun Prasasya, Antonius Among Sandi, Yulianti Noor, dan Bimo," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu 8 November 2023.
BACA JUGA:
- Ibu Mario Dandy Terlibat TPPU Rafael, KPK : Akan Kami Umumkan Jika Sudah Tersangka
- Mario Dandy Diminta Restitusi Rp100 M atas Penganiayaan, Pengacara: Incar Harta Ayah MD Tidak Disini
Mario Dandy Satriyo sempat menolak memberikan kesaksian dalam sidang lanjutan perkara penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo. Mario awalnya menolak memberi kesaksian lantaran akan disumpah layaknya saksi lainnya.
"Saudara menjadi saksi ya, jadi kalau saksi disumpah dulu yah," ujar hakim memulai jalannya sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin, 6 November 2023.
Mario Dandy yang merupakan keluarga inti Rafael Alun lantas menolak memberikan keterangan.
"Izin yang mulia, saya keberatan untuk memberikan keterangan pada hari ini," kata Mario.
Hakim lantas meminta pendapat tim jaksa penuntut umum berkaitan dengan penolakan Mario Dandy. Alhasil, jaksa berpendapat keterangan Mario Dandy bisa didengar meski tanpa disumpah terlebih dahulu.
"Sebagaimana saksi sebelumnya, saksi atas nama Christofer Dhyaksadarma, anak terdakwa. Adapun nanti memberikan keterangan kami mohon tidak disumpah, karena menurut kami keterangan yang bersangkutan sangat penting dalam persidangan," kata Jaksa.
Rafael Alun dan Istri Didakwa Korupsi Bersama
Diketahui, Rafael Alun bersama-sama dengan istrinya, Ernie Meike Torondek, didakwa menerima gratifikasi mencapai Rp16,6 miliar.
"Telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut menerima gratifikasi sebesar Rp16.664.806.137,00," ujar jaksa KPK membacakan berkas dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Khusus melalui PT ARME, Rafael dan istrinya didakwa mengantongi Rp12,8 miliar uang gratifikasi dari 62 WP perorangan dan korporasi dalam kurun waktu 15 Mei 2022 sampai dengan 30 Desember 2009. Porsi gratifikasi melalui PT ARME merupakan yang terbesar dari tiga perusahaan lainnya.
BACA JUGA:
- Ruwet di MK, Mulai Kasus Anwar Usman hingga Sidang Batas Usia Capres dan Cawapres, Anies Tanggapi Santai
- Batas Usia Capres dan Cawapres 2024: Inilah Keputusan Hasil Sidang Mahkamah Konstitusi
Selain didakwa menerima gratifikasi, Rafael Alun juga didakwa bersama-sama dengan istrinya melakukan pencucian uang hingga Rp100,6 miliar. Uang itu diduga berasal dari hasil korupsi.