Mulai 1 Januari 2025, Petani Bisa Langsung Dapat Pupuk Subsidi Lewat Cara Ini

Mulai 1 Januari 2025, Petani Bisa Langsung Dapat Pupuk Subsidi Lewat Cara Ini

Pupuk subsidi--

JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Kementerian Pertanian (Kementan) memastikan pupuk subsidi sudah bisa disalurkan dan ditebus mulai 1 Januari 2025 oleh petani lebih cepat dan mudah.

Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman menegaskan kini petani tidak boleh dipersulit untuk mengakses sarana dan prasarana seperti pupuk dan alsintan.

Khusus pupuk bersubsidi, pihaknya telah menyederhanakan alur pendistribusian sehingga tidak perlu menunggu keputusan dari pemda, baik gubernur, bupati/walikota, ataupun kepala dinas.

Pasalnya, kini pendistribusian pupuk subsidi, alsintan, hingga olah tanah pada cetak sawah menjadi tanggung jawab penuh Kementan.

Menurutnya, aturan terbaru ini sudah matang dipersiapkan sehingga per 1 Januari 2025, petani sudah bisa langsung mendapatkannya.

BACA JUGA:

"Pupuk, alsintan, kemudian olah tanah pada cetak sawah, itu tanggung jawab penuh di Kementan. Persiapannya sudah matang , aturan pupuk sudah kami tanda tangani dan 1 Januari 2025 petani sudah bisa langsung gunakan, jadi ke petani langsung. Intinya petani tidak boleh dipersulit,” kata Amran dalam keterangannya, 24 Desember 2024.

Lebih lanjut, Amran menyebut bahwa saat ini pemerintah tengah merancang peraturan presiden (perpres) untuk mengatur tata penyaluran pupuk subsidi.

Melalui perpres tersebut, sebanyak 145 regulasi yang memperlambat penyaluran pupuk subsidi ke petani pun dipangkas.

Direktur Pupuk dan Pestisida Jekvy Hendra mengungkapkan bahwa seluruh Kepala Dinas Pertanian Provinsi telah menetapkan penerima pupuk subsidi hingga tingkat kecamatan.

Selain itu, pihaknya juga memastikan mekanisme pembayaran pupuk subsidi aman.

BACA JUGA:

"Alokasi pada tahun 2025 sesuai dengan Kepmentan 644/2024 sejumlah 9.55 juta ton dan untuk memangkas regulasi penyaluran pupuk bersubsidi berdasarkan e-RDKK dan alokasi sesuai dengan keputusan kepala dinas pertanian provinsi," papar Jekvy

Adapun jenis pupuk yang disubsidi meliputi Urea, NPK, NPK Formula Khusus, dan Organik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: