Penyesuaian Kembali Gaji PNS, Bisa Terima Gaji Pokok 10 Kali Lipat!

Rabu 08-11-2023,08:08 WIB
Reporter : Yoga Pamungkas
Editor : Dimas Satriyo

JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Penggunaan single salary untuk gaji PNS menjadi buah bibir.

 

PNS akan menerima gaji pokok sampai 10 kali lipat dari gaji sebelumnya jika menggunakan single salary.

 

Pada penggunaan single salary gaji pokok pegawai PNS akan digabung dengan tunjangan.

 

Penggunaan Single salary pada PNS tidak menggunakan golongan seperti sebelumnya.

 

PNS nantinya akan menerima gaji sesuai dengan jabatan yang dipegangnya.

 

BACA JUGA:

Seperti jabatan pimpinan tinggi, jabatan fungsional, dan jabatan administrasi.

Dirangkum dari beberapa sumber berikut nominal gaji PNS single salary 

 

Jabatan Fungsional (JF)
    JF-15: Rp22.203.233 JF-14: Rp19.290.385 JF-13: Rp16.759.674 JF-12: Rp14.560.968 JF-11: Rp12.650.711 JF-10: Rp10.991.061 JF-9: Rp9.549.140 JF-8: Rp8.296.386 JF-7: Rp7.207.981 JF-6: Rp6.262.364 JF-5: Rp5.440.803 JF-4: Rp4.727.022 JF-3: Rp4.106.883 JF-2: Rp3.568.100 JF-1: Rp3.100.000
BACA JUGA:

Belum ada informasi resmi tentang kapan single salary akan diterapkan pada PNS.

 

Tetapi, sudah ada dua instansi pemerintahan memulai penggunaan  singke dalary pada PNS.

 

Instasi tersebut adalah Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kategori :