Batal Cair Bulan Ini, Kemenkeu Ungkap Alasan Gaji PNS Dirapel Maret 2024

Batal Cair Bulan Ini, Kemenkeu Ungkap Alasan Gaji PNS Dirapel Maret 2024

Gaji 13 disalurkan Juni untuk CPNS, PNS, PPPK hingga Pensiunan--

JAKARTA, RADARPENA.CO.IDKabar kurang menyenangkan datang kepada para PNS,TNI, dan Polri.

Kenaikan gaji yang sedianya dibayarkan bulan Februari 2024 ini mundur dan dirapel pada bulan Maret 2024.

Kabar baiknya tentu adanya kenaikan 8 persen bagi para abdi negara ini. 

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan gaji PNS, TNI, dan Polri yang ditetapkan naik 8 persen akan dibayarkan secara rapel pada Maret 2024.

Sebelumnya, pembayaran kekurangan gaji direncanakan akan dibayar pada bulan Februari.

Pada awal 1 Februari ini, Kemenkeu meminta kepada setiap satuan kerja untuk dapat mengajukan pembayaran gaji bulan Maret 2024 dengan gaji pokok baru dan kekurangan gaji bulan Januari dan Februari 2024 yang diajukan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).

Direktur Jenderal Perbendaharaan Kemenkeu, Astera Primanto Bhakti mengatakan penyesuaian gaji pokok ini merupakan penyesuaian yang dilaksanakan setelah melalui evaluasi berkala oleh Pemerintah.

BACA JUGA:

“Penyesuaian gaji pokok diharapkan dapat meningkatkan kinerja dan kesejahteraan ASN/TNI/Polri dan penerima pensiun serta untuk menjaga pelaksanaan transformasi reformasi birokrasi berjalan efektif, mewujudkan birokrasi pusat dan daerah yang efisien, kompeten, profesional, dan berintegritas," jelas Prima dalam keterangan resmi, Kamis 1 Februari 2024.

 Pada kesempatan lain, Staf Khusus Menteri Keuangan Sri Mulyani, Yustinus Prastowo mengatakan rapel kenaikan gaji PNS baru akan cair apabila Peraturan Pemerintah (PP) telah diterbitkan.

Setelah terbit, pemerintah akan segera membayar penuh selisih gaji PNS yang naik 8 persen tersebut denhan mekanisme rapel.

"Nanti dihitung sejak Januari sampai dengan kapan pembayaran dilakukan sesuai PP. Jika PP rampung Februari, maka dibayarkan selisih Januari plus Februari secara penuh," kata Prastowo.

Adapun kini, peraturan pemerintah tentang kenaikan gaji sudah terbut dan diteken Presiden Jokowi. Aturan itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2024 tentang Penyesuaian Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji PNS ke dalam Gaji Pokok PNS.

Berdasarkan aturan yang diteken Jokowi pada 26 Januari lalu tersebut, kenaikan gaji PNS berlaku mulai 1 Januari 2024.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: