Uji emisi kendaraan terutama di Kota - Kota besar yang tingkat pencemaran udaranya sudah sangat parah, maka uji emisi kendaraan wajib diikuti dan sebagai syarat perpanjangan STNK.
Sesuai Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 660/108/SJ tanggal 3 Januari 2014 kepada para Gubernur, Walikota dan Bupati seluruh Indonesia Perihal Uji Emisi Gas Buang Kendaraan ini di dasarkan pada
Surat dari Kementrian Lingkungan Hidup berkaitan dengan persyaratan lulus uji emisi untuk perpanjangan STNK, berdasarkan beberapa hal sebagai berikut.
Hasil evaluasi Kementrian Lingkungan Hidup telah terjadi penurunan kualitas udara perkotaan yang sekitar 60 persennya di kontribusi oleh polusi udara dari sektor transportasi (Khususnya dari emisi gas buang kendaraan bermotor)