Pergub DKI Jakarta No.66 Tahun 2020 Tetapkan Biaya Uji Emisi, Cek Tarifnya
Uji Emisi - kendaraan anda , baik roda dua maupun roda empat dikenakan biaya yang besarnya bervariasi mulai dari 150 ribu sampai 200 ribu waktu melakukan uji emisi.
Sementara biaya uji emisi itu, dikenakan setengahnya untuk kendaraan roda dua alias motor di daerah Khusus Ibu Kota Jakarta
Untuk DKI Jakarta aturan biaya itu sudah tertuang di dalam Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 66 tahun 2020.
Dalam Pergub itu, ditegaskan bagi kendaraan roda dua maupun roda empat yang telah berusia 3 tahun wajib melakukan uji emisi.
Jika membandel, dan menolak serta tidak mengikuti uji emisi bisa dikenakan tilang oleh aparat Kepolisian
Sementara daerah lain belum memiliki Pergub , mengenai berapa tarif resmi jika melakukan uji emisi kendaraan.
BACA JUGA:
- Siap-siap! Syarat Perpanjangan STNK Wajib Lulus Uji Emisi
- Siap-siap! Kendaraan Tak Lolos Uji Emisi Bakal Kena Denda, Simak Penjelasannya
- Harga Makin Kompetitif, Motor Listrik di Indonesia Makin Variatif
Daerah lain juga belum menerbitkan aturan batas minimal satu kendaraan roda dua maupun roda empat mengikuti uji emisi.
Meski begitu mengenai biaya ada satu merek mobil terkenal yakni, Honda mobil menggratiskan biaya uji emisi seperti dikutip dari laman Honda-Indonesia.
Dari laman itu, siapa saja yang melakukan service berkala di Bengkel-bengkel mobil Honda, akan mendapat layanan uji emisi gratis.
Pemerintah sudah menegaskan Uji emisi wajib diikuti semua kendaraan yang telah berusia minimal 3 tahun.
Selanjutnya, kita perlu mengetahui apa yang dimaksud dengan uji emisi, serta apa manfaatnya bagi ksehatan lingkungan.
Uji emisi secara ringkas mengecek dan memeriksa kadar karbon dioksida alias zat berbahaya yang keluar dari sisa pembakaran.
BACA JUGA:
- Kegunaan Sepeda Listrik (Selis), Untuk Olahraga dan Transportasi
- Serba Serbi Sepeda Listrik Yang Harus Kamu Tahu Sebelum Membelinya
Sisa pembakaran berupa gas karbon, dan tidak berguna lagiyang keluar dari knalpot motor atau mobil anda.
Melalui uji emisi akan diketahui gas karbon dioksida itu apakah masih diambang batas, atau bahkan sudah melewati ambang batas.
Dari pengertian ini, Uji emisi penting dilakukan agar diketahui , apakah gas karbon itu sudah merusak lapisan ozon di Atsmosfir yang melindungi bumi dari sinar ultra violet.
Gas karbon dioksida yang muncul dari sisa pembakaran, jika jumlahnya sudah melewati abang batas , berpotensi merusak ozon.
Jika terjadi kerusakan ozon, dampaknya akan buruk kepada permukaan bumi yang dihuni mahluk hidup antara lain manusia.
Bakal muncul pemanasan global, efek dari penyinaran matahari ke bumi, yang terlalu kuat , tanpa ada penangkalnya.
lapisan ozon adalah sebentuk lapisan yang melindungi permukaan bumi dari ultra violet akibat dar sinar matahari.
Saat lapisan ozon sudah rusak dan serta bercelah-celah karena, efek dari gas karbon dioksiida membuat sinar ultra violet leluasa masuk ke bumi.
Belum lagi efek rumah kaca, yang muncul karena penipisan ozon diatas permukaan bumi, juga bisa memunculkan pemanasan global. (**)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: