Daftar Negara yang Pro Resolusi PBB ke Israel, Indonesia Pihak Siapa?

Kamis 02-11-2023,12:30 WIB
Reporter : Bianca C.
Editor : Dimas Satriyo

JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Seruan gencatan senjata dengan alasan kemanusiaan bersifat segera, tahan lama dan berkelanjutan antara Israel dan Hamas merupakan tuntutan Majelis Umum PBB. Selain itu PBB juga meminta akses bantuan tanpa hambatan ke jalur Gaza yang saat ini di blokir Israel.

Dalam konflik Israel Hamas, PBB memprioritaskan warga sipil yang menjadi korban konflik tersebut. Resolusi PBB tersebut tidak menyebutkan nama Hamas, yang menyandera sekitar 220 warga sipil yang ditangkap dalam serangan dahsyat tanggal 7 Oktober.

Namun mereka menyerukan "pembebasan segera dan tanpa syarat" semua warga sipil yang ditawan secara ilegal dan menuntut keselamatan dan perlakuan manusiawi, serta mengutuk serangan terhadap warga sipil Palestina dan Israel.

Keputusan hasil Resolusi PBB tersebut disahkan dengan 120 suara mendukung, sementara 45 abstain, dan 14 suara, termasuk Israel dan Amerika Serikat, memberikan suara menentang.

BACA JUGA:

Resolusi PBB itu kemudian disambut hangat Hamas dan otoritas Palestina, namun ditolak Israel.

Secara spesifik isi dari Resolusi PBB itu adalah sebagai berikut ;

1.  Lindungi Warga Sipil

Resolusi itu menuntut semua pihak "segera dan sepenuhnya mematuhi" kewajiban berdasarkan hukum kemanusiaan dan hak asasi manusia internasional.

"Khususnya yang berkaitan dengan perlindungan warga sipil dan objek sipil," demikian dalam rilis PBB soal resolusi.

Resolusi tersebut juga mendesak semua pihak memberikan perlindungan ke staf bantuan kemanusiaan, orang yang tak bisa berperang, serta fasilitas dan aset kemanusiaan.

Selain itu, resolusi itu meminta semua pihak memungkinkan dan memfasilitasi akses kemanusiaan terhadap pasokan dan layanan penting untuk menjangkau semua warga sipil yang membutuhkan di Jalur Gaza.

Lebih jauh, resolusi itu menyerukan pembatalan perintah Israel untuk mengevakuasi warga Palestina, staf PBB, dan pekerja kemanusiaan dari Wadi Gaza.

2.  Bebaskan Warga Sipil

Resolusi itu juga meminta pembebasan "segara dan tanpa syarat" seluruh warga sipil yang ditahan secara ilegal. Mereka juga menuntut keselamatan, kesejahteraan dan perlakuan manusiawi terhadap para sandera sesuai dengan hukum internasional.

Pernyataan ini juga menegaskan kembali bahwa "solusi yang adil dan langgeng" terhadap konflik Israel-Palestina hanya dapat dicapai melalui cara damai, berdasarkan resolusi PBB yang relevan dan sesuai dengan hukum internasional, serta berdasarkan solusi dua negara.

Melansir Al Jazeera, resolusi itu ditawarkan dalam Sidang Majelis Umum PBB hari kedua di New York, Amerika Serikat, Jumat malam (27/10/2023). Hasilnya, sebanyak 120 negara menyetujuinya, 14 menolak, dan 45 abstain.

Kategori :