Berkendara menjadi lebih aman, nyaman tanpa khawatir ditilang karena tidak memegang surat izin mengemudi
dikutip dari laman www.jadwalsimkeliling.info diketahui
Syarat perpanjangan SIM meliputi
1. KTP Asli beserta fotokopinya 2 lembar
2. SIM asli dan fotokopinya 2 lembar
3. Surat keterangan sehat
4.Bukti lulus tes psikologi
Biaya perpanjangan SIM
1. SIM A
Pembuatan SIM baru Rp 120.000
Perpanjangan SIM A Rp 80.000
2. SIM C
Pembuatan SIM C baru Rp 100.000
Perpanjangan SIM C Rp 75.000 (**)